TERNATE-pm.com, Plt Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali bakal mendapat pemanggilan dari Kejakasaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Pemanggilan Al Yasin ini dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi anggaran makan minum. Dan, anggaran perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) 2022.
Sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik Kejati Maluku Utara telah memintai keterangan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov), Samsuddin Abdul Kadir serta beberapa saksi lain.
Informasi yang diterima, dalam kasus tersebut, sesuai dari hasil audit inspektorat Maluku Utara, menemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp499.362.410.
Pengeluaran fiktif atas biaya penginapan atau hotel pada perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp285.842.000.
Pengelolaan dana nonbudgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp760.225.186.
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga mengatakan, panggilan pertama sudah dilayangkan tapi belum bisa hadir dan ada alasan yang disampaikan.
Keterangan Al Yasin dalam kasus ini sangat dibutuhkan penyidik dalam tahap penyidikan.
“Kasusnya sudah penyidikan jadi yang bersangkutan dipanggil untuk dimintai keterangan dengan kapasitas sebagai saksi,” ujar Richard, Senin (19/2/2024).
Jika panggilan kedua Al Yasin masih belum hadir tanpa keterangan apapun, Richard menegaskan penyidik akan kembali melayangkan panggilan ketiga.
“Dua kali kami panggil dulu, kalau tidak hadir maka kita panggil lagi, kalau tidak hadir lagi dan tidak ada alasan. Maka akan diterbitkan surat perintah membawa, karena dianggap mempersulit proses penyidikan,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan