TERNATE-PM.com, Jaksa Penentut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) mulai meneliti berkas tahap I kasus dugaan tindak pidana korupsi Biaya Operasional Penyuluh (BOP) di Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Malut dengan tersangka insial WM. “Kami (Jaksa) sudah terima berkas tahap I kasus ini dengan tersangka WM dari penyerahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Malut bebarapa hari lalu,” kata tim penuntut melalui Kasi Penkum Kejati Malut Apris Ligua kepada wartawan, Minggu (5/1/2020) kemarin.

Hasil penelitian Jaksa, ditemukan sejumlah kekurangan berkas. Untuk itu, pihak kejati akan mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi. “Kita belum selesai melakukan penelitian, namun kita menemukan sejumlah kekurangan berkas tersebut. Karena sejumlah petunjuk belum dilengkapi. Jadi berkas kasus ini akan kita kembalikan lagi ke penyidik dalam waktu dekat,” ujarnya.

Dirreskrimsus Polda Malut Kombes Pol Alfis Suhaili membenarkan pihaknya sudah mengirimkan berkas tahap I kasus dugaan tindak pidana korupsi BOP di Distan Provisni Malut ke Jaksa peneliti Kejati Malut untuk di teliti. “benar, berkas kasus BOP Distan Malut sudah tahap I, dan kami sudah serahkan ke jaksa,” akunya.

Diketahui, kasus pemotongan dana penyuluh di Dinas Pertanian diduga dilakukan oleh bendahara Distan Malut beinisial WM. Dana untuk honor 244 orang penyuluh di 10 kabupaten/kota tahun anggaran 2018 bersumber dari APBN itu, dipotong sejak Januari-Oktober 2018 dengan jumlah keseluruhan dana yang diduga dikorupsi senilai Rp 1,2 miliar.

Modus yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran adalah memalsukan tandatangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pencairan dana BOP, PNS, tenaga harian, tenaga lepas, tenaga bantu dan tenaga penyuluh. (nox/red)