TERNATE-pm.com, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) periksa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bambang Hermawan, Selasa (2/5/2023).

Bambang dimintai keterangan bidang pidana intelijen Kejati Malut, terkait persoalan izin seluruh pertambangan yang ada di Maluku Utara.

Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara itu usia diperiksa mengatakan, dirinya dipanggil dalam rangka konsultasi masalah pertambangan.

“Saya dipanggil hanya diminta menjelaskan bagaimana kondisi pertambangan saja yang ada di Maluku Utara,” katanya.

Dirinya menyatakan terkait izin pertambangan sudah menjadi keweangan pemerintah pusat.

“Nah itu yang dipertanyakan,” singkatnya.