TERNATE-PM.com, Penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan tahap satu gedung kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate tahun 2014, memasuki babak baru.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menemukan ada indikasi selisih kerugian diluar dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara (Malut) senilai Rp 309 juta.
Kasi Pidsus Kejari Ternate, Adri Eddyanto Pontoh mengatakan dalam penanganan kasus ini ditemukan ada selisih diluar dari temuan hasil audit BPK. Sehingga Kejari akan berkoordinasi dengan BPK yang mengeluarkan hasil audit. “Kami juga akan berkoordinasi dengan BPKP untuk penghitung kerugiannya,” katanya kepada wartawan belum malam ini.
Meski begitu, Adri mengaku hasil audit temuan BPK terkait kerugian negara pada kasus yang sedang ini ditangani, oleh rekanan sudah dilakukan pengembalian. Hanya saja tidak menghentikan penanganan kasus yang sudah berlangsung. “Ini kan dasar awal adalah audit rutin dari BPK, tapi itu sudah ada pengembalian dari rekanan,” terangnya.
Untuk mengetahui jelas detail besaran kerugian, penyidik telah menyerahkan dokumen terkait ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk dilakukan audit investigasi. Akan tetapi, belum disertai dengan ekspose bersama antara Kejari dan BPKP.
“Beberapa bulan lalu, kami juga telah mengundang ahli politeknik untuk menguji fisik dari kantor Kemenag Kota Ternate,” pungkasnya. Diketahui, dalam kasus tersebut, Kejari Ternate telah menetapkan Direktur Utama PT Karbala Pratama inisial UD sebagai tersangka pada 8 Januari 2018 lalu. (nox/red)