Jaksa Terima Barkas Tahap Satu Korupsi Pajak Pelabuhan Semut

Kantor Kejari Ternate

TERNATE-PM.com, Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate telah menerima penyerahan berkas tahap I kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pas masuk pelabuhan Semut Mangga Dua Kota Ternate sebesar Rp 300 juta lebih, pada 2018-2019, dari penyidik Sat Reskrim Polres Ternate. "Iya satu Minggu kemarin kami sudah terima berkas tahap I dan SPDP dari penyidik," kata Kasi Pidsus Kejari Ternate Adri E Pontoh kepada wartawan, Selasa (25/2/2020).

Ia mengatakan, dalam dugaan korupsi ini penyidik sudah menetapkan satu tersangka atas nama SA dengan jabatan pegawai kontrak di Samsat Ternate, sesuai SPDP yang masuk ke pihaknya. "Jadi tersangka sesuai modus operanding yang dimainkan, penagihan di pelabuhan atas perintah kepala perwakilannya yang sebelumnya. Namun hasil tagihan itu tidak disetor selama 8 bulan berjalan," ujarnya.

Dalam dugaan kasus ini juga bersamaan dengan kepala perwakilan tersangka. “Kepala perwakilan sudah meninggal, sehingga harus sendiri yang bertangungjawab. Kerugian negara baru separuh yang di kembalikan tersangka," jelasnya.

Disisi lain Kasat Rerskrim Polres Ternate AKP Riki Arinanda saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengiriman berkas tahap satu dan SPDP ke jaksa penuntu Kejari Ternate."Iya berkas sudah dilakukan tahap satu," akunya.

Lanjutnya, dalam kasus dugaan ini pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 4 Jo Pasal 18 Ayat 1 huru (b) UU 31 Tahun 1999 diubah UU 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP
Pasal 2 ayat ( 1) UU 31 Tahun 1999 diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi ancaman pidanannya penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000. (nox/red)

Komentar

Loading...