TERNATE -PM.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menerima tahap II sekaligus melakukan penahanan salah satu tersangka kasus Narkotika golongan satu jenis tambakau dari Polsek Ternate Utara.
Tersangka atas nama Guntur S. Nurahmad alis Guntur melakukan tindak pidana Narkotik, Kamis (03/10/2020) di Desa Amasing Kota Popo Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan. Dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan Barang Bukti (BB) atau mengulangi tindak pidana.
Kasi Pidum Kejari Ternate Pardi kepada wartawan membenarkan adanya tahap dua dan penahanan terhadap tersangka Guntur. “Iya betul, hari ini kami terima tahap II dan penahanan terhadap Guntur,” ungkap Pardi diruang kerjanya, Rabu (11/03/2020).
Pardi menambahkan, tersangka yang tinggal di Kelurahan Mandaong Halsel itu kini dititipkan dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, mulai dari 10 Maret hingga 29 Maret Tahun 2020. “Tersangka saat ini sudah berada di Rutan Ternate, selama 20 hari.” Tandasnya menghiri. (Nox/red)
Tinggalkan Balasan