TERNATE-PM.com, Sepanjang Januari hingga Oktober 2019 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, menangani 41 kasus tindak pidana umum.  Dari 41 kasus tersebut 19 kasus dinyatakan tuntas dan sisanya dalam penanganan  penyilidikan P19 hingga penyedikan  perampungan berkas untuk P21.

Kabag Wasidik Ditreskrimum  AKBP Hengky Kurniawan, didampingi Kabid Humas Polda Malut AKBP Yudi Rumantoro mengatakan, dari sekian kasus itu paling dominan ditangani secara resmi adalah kasus kekerasan rumah tangga (KDRT), terdiri  8 kasus yang juga melaibtakan oknum anggota Polri. Selanjutnnya , kasus penganiayan sebanyak 5 kasus, perjudian, penipuan  hingga kasus pencemaran nama baik.  “ Dalam kasus KDRT ini juga melibatkan 2 oknum anggota personil polisi  sudah tahap I. Sisanya dalam proses penyilidikan,” ujar Hengky, dalam konfersi pers, Kamis.

Hengky menambahkan dari sekian kasus  tersebut yang melibatkan kepala daerah kemudian ditangani secara resmi baru satu kasus, yakni kasus pencamaran nama baik diduga melibtakan Bupati  Kepuluan Sula Hendra Thes.  Kasus tersebut  dilaporkan oleh  anggota DPRD Sula Ilyas Yainahu.  “ Sementara sisanya masih bersifat pengaduan sejuah ini diterima oleh penyidik namun dalam proses pengembangan penyilidikan,” ungkapnya.

Sementara kasus yang melibatkan pihak perusahaan yakni kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan tersangka Agung Putra Pical, karyawan PT. Fajar Bhakti Lintas Nusantara (FBLN).  Menurut dia, dalam kasus ini  dalam proses tahap I ke JPU.  Sisianya masih bersifat pengaduan terakait kasus yang melibatkan perusahaan di wilayah Malut.   “ Kasus FBLN ini kemarin telah dilakukan pemeriksaan tambahan kepada istri tersangka untuk melengkapi berkas tahap I sesuai petunjuk JPU. Dalam waktu  dekat kita  akan kembalikan ke JPU,” tandasnya. (sam/red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Jumat, 24 Oktober 2019, dengan judul ‘Januari-Oktober Ditreskrimum Tangani 41 Kasus’