Januari-Oktober Ditreskrimum Tangani 41 Kasus

TERNATE-PM.com, Sepanjang Januari
hingga Oktober 2019 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
Maluku Utara, menangani 41 kasus tindak pidana umum. Dari 41 kasus
tersebut 19 kasus dinyatakan tuntas dan sisanya dalam penanganan
penyilidikan P19 hingga penyedikan perampungan berkas untuk P21.
Kabag
Wasidik Ditreskrimum AKBP Hengky Kurniawan, didampingi Kabid Humas Polda
Malut AKBP Yudi Rumantoro mengatakan, dari sekian kasus itu paling dominan
ditangani secara resmi adalah kasus kekerasan rumah tangga (KDRT),
terdiri 8 kasus yang juga melaibtakan oknum anggota Polri.
Selanjutnnya , kasus penganiayan sebanyak 5 kasus, perjudian,
penipuan hingga kasus pencemaran nama baik. “ Dalam kasus KDRT ini
juga melibatkan 2 oknum anggota personil polisi sudah tahap I. Sisanya
dalam proses penyilidikan,” ujar Hengky, dalam konfersi pers, Kamis.
Hengky
menambahkan dari sekian kasus tersebut yang melibatkan kepala daerah kemudian
ditangani secara resmi baru satu kasus, yakni kasus pencamaran nama baik diduga
melibtakan Bupati Kepuluan Sula Hendra Thes. Kasus tersebut
dilaporkan oleh anggota DPRD Sula Ilyas Yainahu. “ Sementara
sisanya masih bersifat pengaduan sejuah ini diterima oleh penyidik namun dalam
proses pengembangan penyilidikan,” ungkapnya.
Sementara
kasus yang melibatkan pihak perusahaan yakni kasus dugaan tindak pidana
penipuan dengan tersangka Agung Putra Pical, karyawan PT. Fajar Bhakti Lintas
Nusantara (FBLN). Menurut dia, dalam kasus ini dalam proses tahap I
ke JPU. Sisianya masih bersifat pengaduan terakait kasus yang melibatkan
perusahaan di wilayah Malut. “ Kasus FBLN ini kemarin telah
dilakukan pemeriksaan tambahan kepada istri tersangka untuk melengkapi berkas
tahap I sesuai petunjuk JPU. Dalam waktu dekat kita akan kembalikan
ke JPU,” tandasnya. (sam/red)
Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Jumat, 24 Oktober 2019, dengan judul ‘Januari-Oktober Ditreskrimum Tangani 41 Kasus’
Komentar