TERNATE-pm.com, Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran retribusi pasar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, digelar Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (28/2/2024).

Agenda sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa N alias Novi, Jaksa Penuntut umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi. Yakni Musna Yani Kasim, pensiunan pegawai Disperindag, Desi Saliun, pegawai tidak tetap (PTT), Ferawati, Nurul Inaya dan Okta Alamsyah, peminjam uang terdakwa.

Amatan jurnalis media ini, kelima saksi tersebut hanya menjelaskan terkait peminjaman uang terhadap terdakwa dengan nilai yang berfariasi, mulai dari Rp4 juta sampai Rp700 ribu.

Para saksi mengaku tidak mengetahui pasti asal usul uang yang dipinjam dari tangan terdakwa.

Mereka baru mengetahui uang itu merupakan retribusi pasar setelah dipanggil untuk dimintai keterangan awal dalam BAP penyidik.

Dari peminjaman tersebut, saksi juga mengakui sebagaian uang yang dipinjam dari terdakwa sudah dikembalikan.

Kuasa hukum terdakwa M. Bahtiar Husni mengatakan, para saksi yang dihadirkan JPU ini hanya menjelaskan seputaran peminjaman uang dari klinenya.

“Saksi tidak tahu menahu terkait perkara yang sedang dihadapi kline kami. Jadi semua jawaban saksi tadi sama dan sesuai dengan BAP awal dari penyidik,”tuturnya.

Lanjut Bahtiar, sidang lanjutan kasus klinenya ini akan digelar kembali Selasa, 5 Maret 2024 dengan agenda meminta pendapat ahli.

“Kami tentu berharap saksi ahli yang dihadirkan nanti bisa mendudukkan kasus kline kami sesuai dengan aturan yang ada,” harapnya.

Sebagaimana diketahui, terdapat dana retribusi di Disperindag Kota Ternate 2022 diduga tidak disetor ke kas negara. Hal ini dibuktikan dengan adanya lembar setoran ke Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan Kota Ternate yang diduga palsu. Dugaannya sengaja dibuat Novita selaku pembantu bendahara pengeluaran dengan besaran mencapai Rp760.667.921-,.

Sementara dana retribusi pada Desember 2022 dan Januari 2023 sebesar Rp277.685.516 juga diduga dikorupsi. Jika ditotalkan, dana retribusi yang tidak disetor ke kas daerah atau negara mencapai Rp1.038.353.437.

Jumlah tersebut berasal dari pembayaran retribusi 12 ruko ditambah 139 lapak di pasar. Ada sekitar 53 lembar setoran yang diduga dipalsukan.

Selain dugaan pemalsuan bukti setoran bank, cap dan paraf teler juga diduga dipalsukan. Salah satu bukti yang ditemukan, yakni setoran dari salah satu ruko di kawasan Kelurahan Muhajirin, Kecamatan Ternate Tengah atas nama Hi Kasturi dengan nominal Rp50.000.000 sesuai tanggal setoran, 16 Desember tahun 2022. Nomor bukti setoran 990/4914/DPP-KT/2022 ini ditujukan ke nomor rekening 0111.000101 atas nama Pemerintah Kota Ternate.