TERNATE-pm.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap keterlibatan Muhaimin Syarif dalam penguasaan sejumlah proyek.

JPU KPK Rony saat pembacaan dakwaan menyebut Terdakwa Muhaimin Syarif telah terbukti memberikan keuntungan pekerjaan sebesar 10 hingga 15 persen kepada eks Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) atas paket proyek yang dikerjakan perusahaannya.

Bahkan, Terdakwa Muhaimin Syarif dipercaya AGK untuk mengelola proyek pada beberapa wilayah mulai dari Kabupaten Pulau Taliabu, Halmahera Utara, Halmahera Selatan, Halmahera Barat dan Halmahera Timur.

“Paket proyek yang didapat kan Terdakwa ini karena sudah bersedia memberikan keuntungan kepada AGK 10 sampai 15 persen,” ungkap Rony dalam dakwaannya.

Berdasarkan surat dakwaan nomor: 68/TUT.01.04/24/09/2024, dengan terdakwa Muhaimin Syarif, termuat proyek yang dikerjakan, diantaranya proyek pembangunan pagar sekolah SMA Negeri 29 Halmahera Selatan dengan nilai kontrak Rp121.130.000 dikerjakan CV Andika Karya, Tahun 202.

Selanjutnya, pada 2022 pekerjaan belanja modal bangunan gedung kantor dinas koperasi dan UMKM dengan nilai proyek Rp4.593.599.391 dikerjakan CV Dwi Tunggal Abdi.

Pengadaan bantuan peralatan produksi mesin tempel bagi UMKM sektor perikanan di Pulau Taliabu dengan nilai RP194 juta dikerjakan CV Anugrah Bikara Pratama.

Pengadaan bantuan peralatan produksi mesin ketinting bagi UMKM sektor perikanan pulau Taliabu dengan nilai capai Rp 198 juta dikerjakan oleh CV Anugrah Bikara Pratama.

Pembangunan jalan ruas kawalo waikota di PUPR dengan nilai capai Rp30.127.121 dikerjakan PT Meranti Jaya Permai.

Pekerjaan lanjutan Rumah Sakit Umum Sofifi dengan nilai Rp84.129.202 dikerjakan PT Karya Bisa.

Pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan ruas Wayatim-Wayaua dengan nilai kontrak Rp982.774.007 dikerjakan CV Karya Membangun.

Pekerjaan mekanikal dan elektrikal dengan nilai Rp39.525.076 dikerjakan PT Karya Bisa.

Kemudian pada tahun 2023 terdakwa juga mendapat pekerjaan proyek pematangan lahan PTIQ Sofifi dengan nilai capai Rp2.914.245.000 dikerjakan CV Permata Karya.

Pembangunan drainase perum ASN III durian dengan nilai capai Rp1.660.078.000 dikerjakan CV Dwi Tunggal Abadi.

Pembangunan rumah susun guru dan tenaga pendidik LPT Tikep dengan nilai capai Rp1.500.396.000 dikerjakan CV Dwi Tunggal Abadi dan pembangunan jalan dan jembatan permukiman Kalumata kota Ternate dengan nilai capai Rp4.969.328.924 dikerjakan CV Radja Rizki.

Dari jumlah proyek milik terdakwa Muhaimin Syarif itu, AGK lalu memerintahkan Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya agar mempermudah dan mempercepat proses pencairan proyek tersebut.

Sebagai informasi, Muhaimin Syarif didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.