TALIABU-PM.com, Kepala desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur (Taltim), Mahyudin Sinondeng menggugat surat keputusan (SK) Bupati Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Aliong Mus No. 84 Tahun 2019, tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat kepala desa Samuya tertanggal 1 Juli 2019.
Koordinator tim hukum kepala Desa Samuya, Mustakim La Dee kepada wartawan, Kamis, (24/10/2019) menjelaskan, pihaknya telah mengajukan gugatan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Ambon atas SK Bupati Pulau Taliabu terhadap pemberhentian kades Samuya.”Sebagai warga negara yang taat terhadap hukum dan melalui instrumen negara akan menantikan sebuah keadilan di Pulau Taliabu, atas bentuk tindakan kesewenang-wenang penguasa terhadap penerbitan SK pemberhentian kepala desa, tanpa melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Mustakim.
Ketentuan dalam pasal 40 ayat 1 dan 2 UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, jo Pasal 54 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No: 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, jo Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 66 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Mendagri No. 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Jo Pasal 49 Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu No. 1 tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, serta beberapa peraturan perundang undangan lainnya.
“Terbitnya SK Bupati Pulau Taliabu No 84 tahun 2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat kepala desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur, Kabupaten Pulau Taliabu tanggal 01 Juli 2019 sangat merugikan klien kami kepala desa Samuya, sehingga kami selaku kuasa hukum telah mendaftarkan gugatan di Kepaniteraan PTUN di Ambon pada 22 Oktober 2019 sebagaimana terdaftar dengan Nomor Register Perkara Nomor :40/G/2019/PTUN.ABN tertanggal 22 Oktober 2019,” katanya.
Kades Samuya, lanjut Mustakim, sebelum mengajukan gugatan di PTUN Ambon, pihaknya telah mengajukan surat keberatan kepada Bupati Pulau Taliabu pada 20 September 2019 dan diterima pada 1 Oktober 2019. Ini bertujuan agar keputusan pemberhentian tersebut dicabut karena menjadi dasar terbitnya SK itu. Atas dasar surat dari BPD Samuya No. 009/16/K-TT-PT/IV/2019 tertangal 15 april 2019. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 65 ayat (1) huruf b dan c UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Karena pada dasarnya musyawarah BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua sepertiga) dari jumlah anggota BPD. Akan tetapi sama sekali tidak terpenuhi yang menjadi syarat formil dilakukannya musyawarah.
Ditempuhnya upaya hukum melalui PTUN di Ambon agar kliennya bisa mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas tindakan penguasa yang sewenang-wenang, tanpa mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Tim hukum Kades Samuya, Koordinator Mustakim La Dee, S.H.,M.H., Abd. Latif Lestaluhu, S.Hut.,S.H.,M.H. Mustapa I. Patiwael, S.H.,M.H. Muhammad Khairil, S.H.,SE.,M.H. Edi Hasim Lamandu, S.H.,M.H. Hitno Kossi, S.H.,MM. (Cal/red).
Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Jumat, 24 Oktober 2019, dengan judul ‘Kades Samuya PTUN SK Bupati Aliong’
Tinggalkan Balasan