LABUHA-PM.com, Kepala Desa Sekly, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Kamarudin Rahim kembali diberhentikan oleh Bupati Halsel Bahrain Kasuba untuk kedua kalinya melalui keputusan Bupati nomor: 50 Tahun 2021.

Pemberhentian Kepala Desa Sekly menggunakan surat “siluman” dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan dengan nomor : 170/051/2021 tentang penyampaian pemberhentian Kepala Desa Sekly, Gane Barat Selatan.

Kamarudin mengaku, dirinya sudah terhitung dua kali diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Sekly sejak tanggal 18 Juni 2019 lalu.

Setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Kamarudin Rahim mengajukan gugatan pemberhentian ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon Maluku pada tanggal 21 Oktober 2019 dengan nomor register 39/G/2019/PTUN.ABN.

“Setelah diberhentikan, saya langsung berkoordinasi dengan Pemkab Halsel terkait surat pemberhentian saya. Namun, tidak menemui titik terang. Maka, dengan itu saya ajukan gugatan ke PTUN Ambon dan alhamdulillah saya menang,” ungkap Kamarudin kepada poskomalut.com, Rabu (24/2/2021).

Dirinya menambahkan, setelah memenangkan perkara di PTUN Ambon. Pada tanggal 11 Desember 2019 dikembalikan lagi sebagai Kepala Desa Sekly. Namun, tidak diindahkan pemerintah gaerah. Bahkan, pada tanggal 15 February 2021 kembali diberikan surat pemberhentian sebagai kepala desa.

Sementa Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Halsel Hj. Johra Damu ketika dikonfirmasi mengakui, surat rekomendasi pemberhentian Kepala Desa Sekly dengan mengatasnamakan kelembagaan DPRD Halsel tidak benar.

“Surat yang keluar dari DPRD pasti saya tau. Karena, harus diparaf dulu. Dan, surat rekomendasi dengan nomor :170/051/2021 itu juga tidak ada dalam buku agenda surat,” pungkasnya. (Bar/red)