Kades Woikop, Halteng Somasi Empat Warganya

Tim hukum Kades Woekob, Halteng, Bahtiar Husni (tengah) didampingi Abdullah (kanan) dan Mirjan (kiri) di kantor YLBH Malut.

TERNATE-pm.com, Empat warga Desa Waikop, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Kepala Desa (Kades), Jeverson Burnama .

Empat warga tersebut langsung disomasi, masing-masing berinansial GU alias Gadri, SL alias Saiful, HK alias Halimah dan ND alias Nur.

Hali ini disampaikan langsung Kades Waikop, Jeverson Burnama melalui kuasa hukumnya, M. Bahtiar Husni dalam jumpa pers, Selasa (14/11/2023).

Bahtiar menjelaskan, pencemaran nama baik yang dilakukan ke empat warga adalah, menuduh kliennya Jeverson Burnama mengambil atau memakan uang dari hasil jual beli tanah di Desa Waikop, Weda Tengah.

"Kami somasi ini karena melakukan pencemaran nama baik dan fitnah, bahwa mereka ber empat menyebarluaskan kalau hasil jual beli tanah di Desa Waikop telah diambil untuk pribadi klien kami," katanya.

Dengan somasi tersebut, lanjut Bahtiar, agar ke empat terduga itu dapat mengklarifikasi ke masyarakat atas fitnah dan pencemaran nama baik yang telah dilakukan.

Karena perbuatan, yang sudah dilakukan empat warga ini masuk dalam kategori delik pidana sebagaimana dalam pasal 310 ayat (1) Jo pasal 311 kitab undang-undang hukum pidana Jo pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Untuk menjaga nama baik klien kami sebagai Kades di mata masyarakat, maka empat warga itu harus mengkalkulasi dan meminta maaf ke publik agar masalah uang dari hasil jual beli tanah itu dapat terang benderang dan tidak saling mem fitnah," ungkapnya.

Sebab akibat masalah itu, sambung Bahtiar, hasil jual beli tanah yang saat ini telah mengklaim oleh empat orang terduga, kalau tanah tersebut Melik mereka. Padahal dalam penjualan itu sangat jelas kalau tanah tersebut, bukan milik ke empat warga, melainkan milik pihak lain yang sudah berkekuatan dengan sertifikat asli.

"Jadi tanah ini masih ada pemiliknya sebagaiman dalam proses Pengadilan Negeri (PN) Soa Sio Tidore Kepulauan yang di gugat oleh 17 warga. Tapi gugatan itu dalam proses, sudah dicabut kembali, karena ada kepemilikan aslinya," tandasnya.

Bentuk somasi ini, Bahtiar bilang, agar ke empat warga itu dapat menaati hukum tanpa menyebar luaskan fitnah dan lain-lain. Karena, yang jelas kliennya sebagai Kades tidak mau melakukan proses hukum kepada warganya.

"Klien kami hanya minta ke empatnya agar meminta maaf dan mengklarifikasi fitnah dan pencemaran nama baik, karena bagaimana pun, mereka adalah masyarakat yang harus di lindungi oleh Kades," tandasnya.

Senanda, Abdullah Ismail yang juga rekan kuasa hukum Bahtiar, menambahkan jika somasi yang dilayangkan itu tidak ditindak lanjuti oleh empat warga sebagai terduga pencemaran nama baik dan fitnah, maka akan melaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, atas perbuatan pencemaran nama baik dan Fitnah.

"Jadi, ke empat terduga ini yang awalnya menjual tanah ke PT IWIP, namun berjalan waktu tanah tersebut bukan milik mereka, tapi milik orang lain, dari situ sudah terbongkar, mereka kembali menyebarkan fitnah ke klien kami bahwa klien kami yang mengambil uang itu. Intinya, mereka harus lakukan pembuktian dan harus meminta maaf serta klarifikasi, jika tidak maka kami akan melaporkan ke ranah hukum," pungkasnya.

Komentar

Loading...