TERNATE-pm.com, Kadis Kehutanan Provinsi Maluku Utara (Malut), M. Sukur Lila rupanya mengambil langkah hukum dengan memidanakan koordinator aksi Komite Pimpinan Daerah Sentral Mahasiswa Merdeka (KPD – SETMAR) Kota Ternate, Fikram Sabar.

Sukur Lila melaporkan Fikram ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, karena mengaku nama baiknya dicemarkan melalui aksi demontrasi pada Senin 27 November kemarin.

Aksi demo Fikram Sabar dkk di depan kantor Kejaksaan Tinggi dan kediaman Gubernur Malut dinilai tidak mendasar atau tuduhan sepihak alias fitnah.

Syukur kepada awak media menegaskan, rekomendasi temuan BPK RI Perwakilan Malut tahun 2022 atas proyek ekonomi produktif 2021 senilai Rp Rp 194.190.430,-, sudah ditindaklanjuti atau dikembalikan pada 15 Agustus 2022 lalu.

Ia menambahkan, langka hukum yang ditempuh itu, untuk membuktikan tuduhan para pendemo tidak benar.

“Kami adukan mereka (pendemo) ke Polda agar mempertanggungjawabkan tindakan mereka,” katanya.

Ia mengaku, laporan yang dilayangkan bukan alergi kritikan dari publik. Namun, semata-semata untuk membuktikan tuduhan para pendemo. Sukur pun merasa dirugikan secara pribadi.

“Sebagai pejabat, kami siap diingatkan, di kontrol dan di kritik oleh publik karena itu telah dijamin oleh undang-undang. Namun perlu diingat, kebebasan berpendapat harus bersandar pada fakta dan kebenaran, sehingga tidak merugikan orang lain,” tandasnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, saat dikonfirmasi membenarkan laporan aduan tersebut.

“Laporan sudah diterima anggota, jadi laporan masuk dan akan dipelajari,” pungkasnya.