TERNATE-pm.com, Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi Kantor Wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kemenkumham Malut), Andi Basmal berpesan agar seluruh Unit pelaksana Teknis (UPT) memahami timeline kegiatan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP).

Hal tersebut disampaikan Andi Basmal dalam rapat evaluasi dan review LKjIP Tahun 2022 yang dilaksanakan di ruang rapat lantai II Kanwil Kemenkumham Malut, Jumat (27/01/2023).

“Setelah dilakukan evaluasi dan review berdasarkan Permenkumham tentang pedoman penyusunan LKjIP di lingkungan Kemenkumham, yang menjadi perhatian adalah timeline penyusunan,” tutur Andi di hadapan seluruh UPT.

Andi Basmal menjelaskan bahwa Kanwil telah mengumpulkan LKjIP pada tanggal 20 Januari 2023 lalu. Sementara batas akhir pengumpulan sesuai dengan timeline yang ada adalah 15 Januari 2023.

Andi Basmal berharap agar LKjIP Tahun 2023 yang akan disampaikan pada tahun 2024, dapat lebih baik dan hasilnya akuntabel. Seperti halnya LKjIP tahun 2022 dari Lapas Tobelo dan Rutan Ternate yang telah memenuhi semua indikator.

“Kita semua berharap agar setelah rapat evaluasi dan review yang dilaksanakan hari ini, dapat menjadi perhatian agar LKjIP Tahun 2023 lebih tepat mutu dan hasilnya akuntabel,” harapnya.

Dirinya juga menyampaikan apresiasi Kakanwil M. Adnan terhadap kinerja tim penyusun laporan. Ada peningkatan kualitas pelaporan, namun tidak dapat dipungkiri masih terdapat UPT yang belum memenuhi indikator penyusunan LKjIP sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Kepala Bagian Program dan Humas, Irwan Kadir menyampaikan tahap demi tahap sistem akuntabilitas yang bermuara pada dihasilkannya LKjIP.