TERNATE -PM.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut benar-benar menutup kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Waterboom, Kelurahan Kayu Merah Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate tahun anggaran 2011 senilai Rp 3,3 miliar. Penghentian kasus waterboom ini disampaikan Kajati Malut Andi Herman.

Dia mengatakan, mungkin ada dugan beberapa orang terlibat dalam kasus tersebut, tetapi fakta hukum yang diajukan ke persidangan tersebut sudah teruji melalui putusan tingkat pertama putusan banding dan putusan kasasi.
Andi menegaskan, kasus tersebut dianggap sudah selesai. Bisa dibuka lagi terkecuali ada fakta hukum atau alat bukti yang baru. “Kalau fakta hukum yang ada diajukan ke pengadilan itu sudah selesai dengan diputuskan empat terdakwa dan sudah dikembalikan kerugian negara karena dalam pertimbangan hakim melalui putusan tersebut tidak ada,” tegasnya seraya menegaskan, kasus tersebut sudah selesai,” pungkasnya. (nox/red)