Kakak Beradik Spesialis Pencuri Dibekuk Tim Resmob Macan Gamalama

Pres confress Kapolres didampingi Kasat Reskrim dan Kabah Humas Polres Ternate.

TERNATE-pm.com, Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil mengamankan dua orang tersangka spesialis pencuri elektronik yang beraksi di Kota Ternate dan beberapa kabupaten/kota di Maluku Utara (Malut).

Dua orang tersangka berinisial ST alias Elas dan WT alias Wahyudi ini diringkus di Desa Tengah-Tengah, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, atas kerjasama dengan subdit kamneng Subdit Ditreskrimum Polda Maluku dan Polres Ambon.

Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada didampingi Kasat Reskrim Polres Ternate, Riki Arinanda, serta Kabag Humas Polres Ternate IPDA Wahyuddin mengatakan, dua orang tersangka yang diamankan merupakan saudara kandung. Namun, selain dua tersangka ini, Polres Ternate juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua tersangka lain yang juga merupakan saudara kandung.

"Ada dua yang sudah ditetapkan DPO masing-masing, IT alias IM dan MT alias MAU, mereka ini masih ada iktan saudara," kata Aditnya didampingi Kasat Reskrim dan Kasubag Humas dalam konfrensi pers di Mapolres Ternate, Selasa (12/1/2021).

Lebih lanjut, Kapolres Ternate menambahkan, dari tangan kedua tersangka ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni, satu set keyboard Yamaha PSR-S775 dan satu infocus merek Sony dan Laptop.

"Untuk barang bukti keybord, tersangka mengambil di gereja GPdi EL-Shaddai sementara infocus TKP-nya di Puskesmas Kalumpang," jelasnya.

Selain itu kata Aditya, aksi di wilayah hukum Polres Ternate, para tersangka ini melakukan hal yang sama di Kota Tidore Kepulauan, Halmahera Selatan dan Jailolo Provinsi Maluku.

"Untuk di Tidore kita masih koordinasi dengan Polres disana, yang pasti mereka (tersangka) adalah spesialis," tuturnya.

Saat ini tim Reskrim Polres Ternate masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

"Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke4e KUHPidana. Subsider pasal 362 KUPidana Jo pasal 55 ayat (1)dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.

Sekedar di ketahui, kedua tersangka ini, selain beraksi di Kota Ternate, kedua tersangka ini juga merupakan jaringan spesialis pencuri yang beraksi di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halmahera Selatan dan berhasil mengambil uang senilai Rp 46 juta dan brankas Kantor Pengadilan Agama Tidore dengan yang berisi uang tunai Rp 450 juta serta 18 unit Ipad merek Axio milik salah satu SMP di Sofifi. (Bar/red)

Komentar

Loading...