MABA-PM.com, Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) telah berhasil menerbitkan 10.883 sertifikat kepada masyarakat, tersebar di dua kecamatan yakni Kecamatan Kota Maba dan Maba Selatan, akhir pekan kemarin.

Kepala Pertanahan Haltim, Indra Gunawan mengatakan, penerima sertifikat yang diterbitkan melalui program nasional yakni Pendaftaran Tanah Sisitematia Lengkap (PTSL), tahun anggaran  2019 sebanyak 11 desa. “Penerima sertipikat di Kota Maba yakni Desa Wailukum, Soagimalaha dan Tewil sebanyak 1.573 bidang tanah,”kata Indra.

Sementara penerima sertifikat di Kecamatan Maba Selatan, lanjut dia,  terdiri dari 8 desa yakni Gotowasi, Loleolamo, Peteley, Waci, Momole, Kasuba, Bicoli dan Sil sebanyak 2.342 bidang tanah. “Pertanahan Haltim melalui kegiatan PTSL 2019, telah menyelesaikan sebanyak 6.400 bidang tanah, serta kegiatan redistribusi tanah sebanyak 4.483 bidang tanah,”tuturnya.

Ia mengatakan total sertipikat yang sudah diterbitkan dari dua kegiatan tersebut sebanyak 10.883 bidang tanah, sementara untuk kegiatan redistribusi tanah sertipikat akan diserahkan kepada masyarakat sebelum bulan Desember 2019 berakhir. “Untuk tahun 2020 direncanakan kegiatan PTSL dan kegiatan redistribusi tanah tetap ada dengan volume 16.300 bidang tanah, tersebar di 5 kecamatan yakni Kota Maba, Wasile, Maba Utara dan Maba,”pungkasnya.

Terpisah Bupati Haltim, Muh Din mengatakan, legalitas hak yang telah dimiliki sertipikat tanah akan memiliki fungsi sosial, agar masyarakat sadar diatas hak milik yang telah bersertipikat tidak mengabaikan hak sosial yang melekat pada tanah. “Apresiasi kepada kantor Pertanahan, ataa peran aktifnya dalam sertipikat tanah masyarakat maupun aset Pemda,”singkatnya.(zhar/red)