Kapolda Tidak Tebang Pilih Tangani Kasus

Kapolda Malut Brigjen Pol Suroto

TERNATE-PM.com, Kapolda Maluku Utara (Malut) Brigjen Pol Suroto menegaskan tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan tindak pencemaran nama baik oleh Bupati Halmahera Utara (Halut) Frans Manery ke mantan karyawan PT.NHM Anjarani Mangkujati. Pasalnya, kasus tersebut sudah memasuki satu tahun penanganannya di Ditreskrimum Polda Malut dengan status pengaduan.

"Saya tidak pernah tebang pilih dalam penangan kasus ini dan kebijakan saya sudah jelas, bahwa semua permasalahan yang ditangani masyarakat harus ditangani dengan baik," tegas Kapolda Malut Brigjen Pol Suroto kepada wartawan, Senin (18/11)

Menurutnya, kasus tersebut dilaporkan bukan saat dirinya menjabat Kapolda Malut. “Urusan saya dalam kasus tersebut untuk apa, jika dikatakan menghalangi proses hukumnya. Saya rasa tidak ada alasan untuk mengatakan kasus itu dihambat," ujarnya. Dia menginginkan, kasus tersebut bisa ada titik terang kejelasan hukumnya, seperti tak cukup bukti atau mempunyai dua alat bukti yang kuat untuk terus diproses. Jangan setiap saat media menanyakan terus perkembangan kasus kepadanya. "Saya tidak ada alasan sedikit pun, untuk menghambat kasus tersebut," jelasnya

Disentil Kompolnas RI sudah menyurati Polda Malut sesuai dengan pemberitaan terkait pengaduan kuasa hukum Anjarani Mangkujati, Suroto menegaskan dirinya belum mengetahui hak tersebut. "Nanti tanyakan ke Direktur Krimum ya," pungkasnya. (nox/red)

Komentar

Loading...