TIDORE-PM.com, Di tengah upaya pecegahan Corona virus, Kepala Rumah Tahanan (Rutan)  kelas II Kota Tidore Kepulauan Hidayat, memberlakukan pungutan uang sebesar Rp 500,-( lima ratus rupiah) per menit  bagi seluruh  Narapidana (Napi) yang menggunakan thelpon keluar yang difasilitas pihak rutan.

Informasi yang dihimpun Posko Malut, pungutan uang kepada napi sebagai pendapatan rutan itu sudah berlaku  dua minggu terakhir ini. Kebijakan karutan Tidore ini diambil melalui pertemuan langsung antara napi dan pihak keluarga. Setidaknya ada dua handpone yang disediakan Karutan Tidore untuk napi yang ingin berkomunikasi dengan keluarga, dengan catatan napi wajib membayar beban penggunaan per menit  Rp 500 ,- ( lima ratus rupiah ) untuk paket menelpon keluar dan Rp 250 ( dua ratus lima puluh rupiah) untuk penggunaan thelpone masuk.

Kepala Rutan Tidore Hidayat, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan hal ini. “Iya benar. Sebenarnya ada tiga handpone yang kami sediakan hanya saja kita  pakai dua saja yang sudah berjalan dua minggu ini,’’ ungkap  Hidayat.

Hidayat bahkan mengklaim hasil pungutan itu dipergunakan untuk menunjang fasilitas rutan dan kesejahteraan  warga binaan maupun kepentingan rutan.  “Soal ada bayaran itu bukan katagori bayaran yah, tapi itu partisipasi warga binaan. Dari mana mereka bisa membayar kepada Rutan yah itu. Mereka selalu dapat kiriman uang dari keluarga  dan  uang yang kami terima masuk dalam register,’’ papar Hidayat.

Bahkan nomor yang dipakai para warga binaan yang dipungut biaya ini telah terdaftar dan diawasi pihak kepolisian dan jaksa untuk kepentingan pengawasan pengedaran narkoba. (mdm/red)