Karyawan Perusahan Tambang di Halteng Tersangka Narkoba

Konferensi Pers Kasus Narkoba oleh Polres Halteng

WEDA-PM.com, Polres Halmahera Tengah, menetapakan AA (30) Warga Kelurahan Tabam, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, tersangka kasus Narkoba jenis ganja. Penetapan tersangka terhadap karyawan disalah satu perusahan tambang di Halteng ini, setelah Polres Halteng melakukan tes urine, serta pemeriksaan urine di laboratorium forensik Makassar Sulsel, hasilnya tersangka positif mengkonsumsi narkoba.

Hal ini disampaikan Polres Halteng,
saat menggelar konferensi pers kasus narkoba jenis ganja dengan tersangka AA
(30) warga Kelurahan Tabahawa Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Selasa
(17/12) di aula Polres Halteng.

Kapolres Halteng, AKBP Andri
Hariyanto, dalam keterangan persnya menyampaikan, tersangka di tangkap di Desa
Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, penangkapan ini berawal dari informasi bahwa
ada transaksi narkotika jenis ganja di Lelilef. Mendapat informasi itu kata
Kapolres, Tim Resmob Polres halteng bersama Tim Direktorat NARKOBA langsung
menuju tempat kejadian perkara (TKP).

"Kami melihat target operasi
(TO)  memarkir motor di samping sekolah
SMP Negeri 9 Halteng, langsung mengamankan pelaku tanpa melakukan
perlawanan,"kata Kapolres dalam keterangan persnya, Selasa (17/12).

Setelah pelaku tersangka setelah
ditangkap, langsung dilakukan digeledak, hasilnya  ditemukan 1 sachet norkotika jenis daun ganja
kering dan membawa target operasi  ke
tempat tinggalnya dan berhasil menemukan 29 narkotika jenis daun ganja kering
di tas ransel pelaku.

"Pelaku kemudian kami bawa ke
Polres Halteng untuk dimintai keterangan serta memeriksa pelaku tes urine.
Hasil tes urine ternyata positif dan dilakukan pemeriksaan di laboratorium
forensik polri makassar  pelaku  positif mengkonsumsi narkoba," jelas
Kapolres.

Pelaku yang berinisial  AA ini merupakan karyawan di salah satu
perusahaan tambang yang ada di Halteng. "Pelaku ditetapkan sebagai
tersangka karena telah melanggar undang-undang 
nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,"ujarnya.

Pelaku disangkakan dengan pasal 111 ayat (1), dan 114 ayat (1) Dengan ancaman hukuman paling cepat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar. (msj/red)

Komentar

Loading...