WEDA-PM.com, Polres Halmahera Tengah, menetapakan AA (30) Warga Kelurahan Tabam, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, tersangka kasus Narkoba jenis ganja. Penetapan tersangka terhadap karyawan disalah satu perusahan tambang di Halteng ini, setelah Polres Halteng melakukan tes urine, serta pemeriksaan urine di laboratorium forensik Makassar Sulsel, hasilnya tersangka positif mengkonsumsi narkoba.
Hal ini disampaikan Polres Halteng, saat menggelar konferensi pers kasus narkoba jenis ganja dengan tersangka AA (30) warga Kelurahan Tabahawa Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Selasa (17/12) di aula Polres Halteng.
Kapolres Halteng, AKBP Andri Hariyanto, dalam keterangan persnya menyampaikan, tersangka di tangkap di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, penangkapan ini berawal dari informasi bahwa ada transaksi narkotika jenis ganja di Lelilef. Mendapat informasi itu kata Kapolres, Tim Resmob Polres halteng bersama Tim Direktorat NARKOBA langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami melihat target operasi (TO) memarkir motor di samping sekolah SMP Negeri 9 Halteng, langsung mengamankan pelaku tanpa melakukan perlawanan,”kata Kapolres dalam keterangan persnya, Selasa (17/12).
Setelah pelaku tersangka setelah ditangkap, langsung dilakukan digeledak, hasilnya ditemukan 1 sachet norkotika jenis daun ganja kering dan membawa target operasi ke tempat tinggalnya dan berhasil menemukan 29 narkotika jenis daun ganja kering di tas ransel pelaku.
“Pelaku kemudian kami bawa ke Polres Halteng untuk dimintai keterangan serta memeriksa pelaku tes urine. Hasil tes urine ternyata positif dan dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik polri makassar pelaku positif mengkonsumsi narkoba,” jelas Kapolres.
Pelaku yang berinisial AA ini merupakan karyawan di salah satu perusahaan tambang yang ada di Halteng. “Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”ujarnya.
Pelaku disangkakan dengan pasal 111 ayat (1), dan 114 ayat (1) Dengan ancaman hukuman paling cepat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar. (msj/red)
Tinggalkan Balasan