Kasus Dana Desa Fagudu Masuk Kejari Kepsul

Mantan Kades Fagudu MF Saat akan di giring ke Kantor Kajari Kepsul

SANANA-PM.com, Polres Kepulauan Sula, (Kepsul) telah melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diduga melibatkan mantan Kades Fagudu, Kecamatan Sanana, MF alias Mubir dan mantan Bendahara Desa (Bendes) FU alias Fitria ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.

Penyerahan berkas
itu dilakukan langsung oleh tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Polres  dengan membawa tersangka MF dan FU ke kantor kejaksaan. Selain
menyerahkan tersangka dan berkas pemeriksaan yang telah dinyatakan lengkap,
anggota Tipikor juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan
berkas-berkas pendukung.

Kasat Reskrim Polres
Kepulauan Sula, melalui Kanit Tipikor Polres Kepulauan Sula, Ipda Abdul Rahim
Umaternate mengatakan, pelimpahan atau tahap 2 kasus dugaan korupsi DD
tersebut, dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan yang dilakukan selama ini
dinyatakan lengkap (P21). "Berkas perkara kedua tersangka tersebut telah
dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, di serahkan ke Kejari untuk diproses
selanjutnya," katanya. 

Rahim mengatakan, kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 uu no. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan uu no. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. (fst/red)

Komentar

Loading...