JAILOLO-PM.com, Kasus dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Togoreba Sungi, Kecamatan Ibu Utara, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), tahun 2018 bakal diserahkan dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna dilakukan penuntutan.

Hal itu dikatakan  oleh Kepala seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Halbar Galih Martino kepada awak media Selasa, (24/11). Menurutnya, untuk sementara ini jaksa penyidik masih melakukan pemberkasan.

“Saat ini masih dilimpahkan dari Jaksa penyidik ke JPU untuk diteliti kembali  kelengkapan formil dan materilnya, nantinya diajukan penuntutan dan bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate guna disidangkan,” jelasnya.

Di perkirakan bulan Desember 2020 bakal di serahkan berkas serta barang bukti ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Galih menyampaikan terkait kerugian negara yang ditaksir sementara 400 juta sekian, namun pihaknya masih menunggu perhitungan dari Inspektorat.

Perlu diketahui kasus yang menyeret mantan Kades Togoreba Sungi, Kecamatan Ibu Utara, Sefiyanto Tangono yang telah ditetapkan tersangka pada 23 Oktober 2020 yang buron kurang lebih 2 Minggu dan berhasil diringkus oleh tim penyidik dan intelijen pada 8 November 2020 kemarin.

Sebelumnya Kasi Intel Kejari Halbar Deri Fuad Rachman menyebutkan, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b subsider pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (wm01/red)