JAILOLO-PM.com, Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Togoreba Sungi, Kecamatan Tabaru (Ibu Utara) tahun 2017 yang menelan anggaran Negara sebesar Rp.400 juta sekian, Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat (Kejari Halbar) bakal melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Halbar, Galih Martino, ketika dikonfirmasi, mangakui terkait dengan penanganan kasus dugaan tersebut, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi, Sabtu (7/11).

 

“Terkait dengan keterangan para saksi sebelumnya, masih terdapat kekurangan, sehingga pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang guna melengkapi berkas perkara tersebut,” ungkapnya.

 

Sejauh ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi dan 2 ahli.

 

“Dan Ahli yang bakal diminta keterangan yakni dari Inspektorat Halbar dan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU),” terang Galih.

 

Perlu diketahui, dugaan tersangka yang mengarah pada kades sebelum itu didemo oleh warganya pada November 2018 di kantor Bupati dihadapan pihak Inspektorat dan juga DPMPD ketua BPD Togoreba Sungi Jembris Mou meminta agar kades Togoreba Sungi diturunkan dari jabatannya.

 

Karena Menurutnya Ketidak tranparansi penggunaan dana desa (DD) turut di sentil pada tuntutan mereka. Massa aksi membeberkan sedikitnya enam belas dugaan yang dilakukan Kades. Dua diantaranya ketidakjelasan pemanfaatan anggaran operasional desa dan menambah hutang selama menjabat Kades di Togoreba Sungi.

 

Ia juga menduga dana desa yang diselip Kades digunakan untuk membeli mobil Avanza pribadinya. Olehnya itu dirinya meminta Inspektorat Halbar segera menyita mobil milik Kades dan kembalikan uang negara yang telah dipakai. (wm01/red)