WEDA-PM.com, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda, Jefri Gultom menyampaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pada Gelanggang Olahraga (GOR) Fagogoru Halmahera naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Ini berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-02/Q. 2. 15/Fd.1/10/2019.

Kasi Pidsus menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan kasus dugaan tipikor pengadaan tanah pembangunan GOR Fagogoru pada bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Halmahera Tengah, ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi.

Setelah surat perintah penyidikan  diterbitkan pada 22 Oktober, penyidik langsung marathon melakukan pemeriksaan dan sudah kurang lebih 9 orang diperiksa. “Setelah SPRINT penyidikan keluar kita baru lakukan pemeriksaan hari ini (kemarin) dan sudah 9 orang yang kita periksa,”kata Kasie Pidsus Kejari Weda, Rabu (23/10).

Sebelumnya pada penyelidikan lalu kurang lebih ada 21 orang diperiksa baik pemilik lahan maupun dari Bagian Tata Pemerintahan Setda Halteng. ” Untuk penyidikan ini kita targetkan sekitar 30 orang yang akan diperiksa,” tambahnya. (ies/red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Kamis, 24 Oktober 2019, dengan judul ‘Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan GOR Fagogoru Naik Status’