Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan GOR Fagogoru Naik Status

Alat Berat Mengerjakan GOR

WEDA-PM.com, Kasi Pidana Khusus
(Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda, Jefri Gultom menyampaikan kasus dugaan
tindak pidana korupsi pengadaan tanah pada Gelanggang Olahraga (GOR) Fagogoru
Halmahera naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Ini berdasarkan surat perintah
penyidikan Nomor: PRINT-02/Q. 2. 15/Fd.1/10/2019.

Kasi
Pidsus menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan kasus dugaan tipikor
pengadaan tanah pembangunan GOR Fagogoru pada bagian Pemerintahan Sekretariat
Daerah (Setda) Halmahera Tengah, ditemukan bukti permulaan yang cukup
terjadinya tindak pidana korupsi.

Setelah surat perintah penyidikan  diterbitkan pada 22 Oktober, penyidik langsung marathon melakukan pemeriksaan dan sudah kurang lebih 9 orang diperiksa. "Setelah SPRINT penyidikan keluar kita baru lakukan pemeriksaan hari ini (kemarin) dan sudah 9 orang yang kita periksa,"kata Kasie Pidsus Kejari Weda, Rabu (23/10).

Sebelumnya pada penyelidikan lalu kurang lebih ada 21 orang diperiksa baik pemilik lahan maupun dari Bagian Tata Pemerintahan Setda Halteng. " Untuk penyidikan ini kita targetkan sekitar 30 orang yang akan diperiksa," tambahnya. (ies/red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Kamis, 24 Oktober
2019, dengan judul ‘
Kasus Dugaan Korupsi
Pembebasan Lahan GOR Fagogoru Naik Status’

Komentar

Loading...