TERNATE-PM.com, Dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek irigasi Modapuhi, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula saat ini masih ditangan penyidik reskrimsus.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut Alfis Suhaili mengungkapkan penanganan kasus irigasi Modapuhi, Kecamatan Mangoli Utara dalam penyelidikan. “Jadi proses kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Tahap ini, penyidik bekerja mengumpulkan alat bukti, dan jika sudah terpenuhi kami akan ekspos publik hasilnya gimana,” kata Ditreskrimsus Polda Malut AKBP Alfis Suhaili kepada Posko Malut, Selasa (8/10/2019).

Menurut Alfis, beberapa waktu lalu pihaknya sudah konfirmasi ke BPK RI Perwakilan Malut, untuk permintaan audit kembali sejumlah kasus-kasus yang ditangani, termasuk kasus tersebut. “Hasil audit BPK yang kami minta belum keluar,” ujarnya.

Lanjutnya, apalagi posisi kasus ini sesuai jarak sangat jauh. Untuk melakukan kroscek lapangan, harus memerlukan waktu yang banyak. Karena itu, jika semua alat bukti kasus ini sudah terpenuhi akan dilakukan persiapan langkah-langkah tindaklanjuti dan jika itu belum juga dilakukan berarti ada alat bukti yang juga belum dilengkapi. “Tindak pidana yang terkait dengan kerugian negera itu harus benar-benar diteliti seperti keterangan yang betul-betul bisa meyakinkan penyidik atas peristiwa pidana tersebut,” pungkasnya.

Diketahui dalam kasus proyek jumbo itu dianggarkan tahun 2014 dengan Nomor Kontrak : 910.916/611/18.PKKU/DPU-KS/2014 dengan total anggaran senilai Rp 9. 793.609.134, Hendrata Thes Bupati Kepsul sendiri telah diperiksa penyidik beberapa waktu lalu. (red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Kamis  10 Oktober 2019, dengan judul ‘Kasus Irigasi Modapuhi Dalam Penyelidikan