TERNATE -PM.com, Dugaan kasus penipuan yang menyeret nama Wakil Bupati Halmahera Utara (Halut) Muhlis Tapi-Tapi berpotensi dihentikan. Ini karena bukti-bukti yang diminta penyidik kepada pelapor belum memberikan kepastian dan kejelasan pengembangan kasus tersebut.

Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Malut, AKBP Hengky Setiawan kepada, wartawan Minggu (15/12/2019) mengatakan, kasus wakil bupati Halut sendiri sampai saat ini, penyidik sudah berupaya untuk menagani kasus tersebut dengan baik, namun dari pihak pelapor sudah mengupayakan bukti-bukti yang di minta oleh penyidik, sehingga kasus tersebut bisa terpenuhi alat buktinya.

Namun, lanjut Hengky apabila kasus tersebut tidak terpenuhi alat bukti yang diminta oleh pelapor maka dari itu tim penyidik bakal melihat lagi kasus ini apakah kasus tersebut kuat untuk dinaikkan ke penyidikan atau tidak. “Selanjutnya kasus ini bakal dilakukan gelar perkara,” ujarnya.

Ditanya soal sejuah ini tim penyidik sudah mintai keterangan wakil Bupati Muhlis Tapi-Tapi?, Hengky mengaku orang nomor dua di lingkup Pemkab Halut itu sudah dimintai keterangan oleh penyidik. “Dia (Muhlis) juga mersepon dengan adanya laporan ini. Dia hanya ingin mengklarifikasikan bukti-bukti. Karena memang bukti-bukti yang mengarah kepada wakil bupati sendiri, dia siap menanggung resiko yang ada, apakah wakil bupati siap mengganti atau seperti apa,” akunya.

Diketahui, kasus dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh wakil Bupati Halut Muhlis Tapi-Tapi. Kasus ini dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Malut, terkait dengan pinjamam uang senilai Rp 8 miliar yang harusnya diganti kepada pemiliknya Rizal Kibas. Namun, menurut pelapor uang tersebut belum dikembalikan sampai sekarang. (nox/red)