Kasus Wabup Halut, Penyidik Masi Tambah Satu Alat Bukti

TERNATE-PM.com, Pasca pemeriksaan sejumlah saksi, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) hingga saat ini masih menunggu satu alat bukti yang diminta terhadap pelapor atas nama Rizal Kibas.
Bukti-bukti yang di minta pihak
Ditreskrimum Polda Malut, yakni bukti transfer. Dalam kasus dugaan pinjaman
uang sebanyak Rp 8 miliar lebih oleh Wakil Bupati Halut Muhlis Tapi Tapi diduga
uang tersebut digunakan untuk kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
tahun 2015 lalu dan hingga kini belum di ganti.
“Pelapor masih mengumpulkan
bukti-bukti yang diminta penyidik, pinjaman uang tersebut di pakai alasanya
untuk pencalonan, sebagai wakil Bupati,” kata Kabag Wasidik AKBP Henky
Kurniawan, Rabu (27/11). Hengky menuturkan, sampai saat ini, bukti-bukti yang
di minta oleh pihak Ditreskrimum Polda Malut terhadap pelapor. “Bukti-bukti
yang kami minta terhadap pelapor berupa bukti transfer kepada terlapor,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut kata Hengky, pihaknya sudah memintai keterangan terhadap Wakil Bupati Halut Muhlis Tapi Tapi, untuk dicocokkan jumlah uang yang di laporkan. “Penyidik sudah minta keterangan terhadap wakil Bupati halut, intinya hanya mengkroscek jumlah uangnya yang di laporkan cocok atau tidak,” jelasnya. Dari hasil keterangan Wakil Bupati Halut, dirinya membantah yang dilaporkan jumlah uang tidak sesuai yang ia pakai. “Karena wakil bupati merasa tidak memakai uang, dengan jumlah yang di laporkan,” ungkapnya. Perwira berpangkat dua bunga itu juga menambahkan, saksi-saksi yang diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Malut sudah cukup dan pihaknya mengejar satu alat bukti lagi yang berbentuk surat. “Untuk saksi sudah cukup, kami sisa menunggu bukti transfer dari pelapor, jika sudah diberikan ke kami, sudah pasti dua alat bukti. Ini sudah cukup buat kami,” tutupnya (nox/red)
Komentar