Kejari Bakal Panggil Inspektorat, Terkait Dugaan Kerugian Keuangan Disperindag Ternate
TERNATE-PM.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berencana memanggil Inspektorat Kota Ternate untuk dimintai keterangan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Utara pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 Miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Ternate Zubaidi S. Mansur mengungkapkan pihaknya akan melakukan koordinasi ke Inspektorat Kota Ternate sebagai lembaga pengawas di internal Pemda Kota Ternate. Ini kata dia, untuk mengetahui apakah soal dugaan kerugian keuangan negara ini sudah dilakukan pengembalian secara menyeluruh atau belum.
"Kita berencana melakukan koordinasi ke inspektorat Kota Ternate untuk mencocokkan, berapa besar temuan BPK dari data Inspektorat dan pengembalian yang sudah disetorkan," ungkap Kasi Intel, saat diwawancarai, Selasa (02/03).
Sebelumnya, kata dia, tim Penyidik Kejari Ternate beberapa pekan kemarin sudah melakukan pemanggilan dua saksi yakni pegawai Disperindag Kota Ternate untuk dimintai keterangan. Dua pegawai yang diperiksa itu, diantaranya Kabid Penagihan dan Pendataan bernama Arjuna dan Bendahara bernama Saiful.
"Jadi kedua saksi ini sudah diperiksa minggu kemarin, dan bukti-bukti setorannya sudah diserahkan ke kami," tuturnya.
Dikatakannya, sejauh ini pihak terlapor dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) masih kooperatif ketika dimintai keterangan. "Sejauh ini, terlapor masih beritikad baik, itu bisa dilihat dari sudah hampir sebagian besar bukti setoran pengembalian dugaan kerugian keuangan ini yang diserahkan ke kami," terangnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan kerugian negara oleh Disperindag Kota Ternate ini berawal dari laporan LSM Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Malut, terkait dengan pendapatan retribusi Pasar Grosir, Pertokoan dan Retribusi Tera Ulang yang menjadi temuan BPK Malut pada 2019, senilai Rp 1.847.329.855. (agh/red)
Komentar