BOBONG-PM.com, Kejaksaan Negeri Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu diduga lambat menangani kasus pengadaan Cold Chain dan Solar Cell senilai Rp 640.250.000 di Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana tahun anggaran 2015 lalu.
Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Tahun 2015 mengatakan, pengadaan barang tersebut nantinya akan dikirim dan dimanfaatkan ke empat puskesmas. Kemudian pengadaan cold chain dan solar cell dilaksanakan oleh CV ARA sesuai dengan kontrak Nomor: 137.PB/SPJ/PPK-DINKES/PT/2015 tanggal 21 September 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp 715.000.000,00 jangka waktu pelaksanaan 111 hari kalender. terhitung sejak penerbitan Surat Pesanan Nomor 137.PB/PLS/DINKES-PT/2015, tanggal 21 September 2015 sampai dengan 30 Desember 2015.
Tidak ada addendum atas pekerjaan tersebut. Pekerjaan fisik telah dinyatakan selesai 100% berdasarkan Berita Acara Pembayaran 100% Nomor 14/BAP/PPK/DINKES-KB/PT/XII/2015 tanggal 14 Desember 2015 yang terdiri atas Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 440/75/BASTB/DINKES- KB/PT/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015; dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 440/75/BAPP/DINKES- KB/PT/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015. Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah dilakukan sebesar 100% atau senilai Rp715.000.000,00 melalui SP2D Nomor 1489/SP2D.-LS/1.02.01/PT/2015 tanggal 30 Desember 2015.
Berdasarkan dengan data temuan BPK Nomor : 21.C/LHP/XIX.TER/06/2016 tertanggal 23 juni 2016 menyebutkan, proses pelaksanaan pengadaan barang tidak sesuai dengan ketentuan,dari hasil permintaan keterangan kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana diketahui bahwa pengadaan barang tersebut tidak ditangani langsung oleh pemilik CV ARA.
Sementara pihaknya menjelaskan pernah memanggil pihak CV. ARA terkait tidak segeranya pengiriman barang tersebut, namun yang hadir dalam pemanggilan tersebut adalah Art bukan HTO selaku Direktur.
Dari keterangan Art diketahui, setelah dana cair dari BUD, seluruh dana tersebut langsung ditransfer kepada Ant untuk dibelanjakan barang-barang tersebut. Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa pekerjaan tersebut terindikasi dipinjam benderakan oleh CV ARA kepada pihak lain.
Terkait penanganan kasus tersutbu, Kasi intel Kejaksaan Negeri Bobong, Yayan Alfia saat dikonfirmasi media ini mengatakan, terkait kasus tersebut statusnya masih dalam tahapan penyidikan.
“Masih dalam tahapan penyidikan,” ungkapnya.
Katanya, dalam penanganan kasus tersebut, kurang lebih sudah 20 orang saksi yang diperiksa. “Terkait kasus ini kami sudah periksa saksi-saksi 20 orang”jelasnya.
Ketika disentil terkait salah satu diantara 20 orang saksi yang diperiksa kejasaan Taliabu, kata Yayan, soal itu nanati pihaknya berkoordinasi kembali kepada penyidiknya, karena dirinya juru bicara.
“Diantaranya itu begini, nanti saya kordinasi ulang sama penyidiknya, kan saya juru bicaranya kan, dan langkah selanjutnya dari 20 orang yang diperiksa nanti kami tentukan sikap bagaimana,” tandasnya, sembari menegaskan bahwa, pokonya prosesnya sekarang penyidikan, tetapi barang itukan ada, setalah kami turun ke lapangan. (cal/red)
Tinggalkan Balasan