LABUHA-PM.com, Pekan kemarin penyidik Polres Kabupaten Halmahera Selatan, melakukan tahap I kasus penyiraman air cabe dengan tersangka Rahima Salasa (45) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel
Kepada wartawan, Kasi Pidum Kejari Halsel Rizky Septya Rabu (12/3/2020) mengatakan, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap, sehingga pihaknya akan mengembalikan lagi ke penyidik Polres Halsel untuk dilengkapi.
“Berkas dinyatakan belum lengkap, kami sudah ajukan proses P19 sekarang sudah di meja pak Kejari, namun belum di tanda tangani,” jelasnya via WhatsApp.
Diketahui, kasus ini berawal Rahima Salasa (45) warga desa Mandaong Kecamatan Bacan Selatan, nekat melakukan penganiayaan dengan menyiram air cabe ke salah staf KPU Halsel bernama Rusdy Away, awalnya target pelaku penyiraman yakni Nurfina Rauf yang diketahui istri kedua dari Iksan Abdullah oknum PNS Pemkab Halsel yang ditugaskan di Kantor Camat Botang Lomang, Kecamatan Bacan yang merupakan menantu dari anaknya bernama Hajija Yasim, naas aksi penyiraman mengenai mata Rusdy Away.
Kejadian tersebut terjadi saat tes tertulis Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilaksanakan di MTs Alkhairat Labuha, Minggu (02/02/2020) lalu. Pelaku datang dengan anaknya ke lokasi tes tiba-tiba menyiram air cabe yang dikemas dalam botol dan kena mata Rusdy. Seketika para peserta, staf hingga Komisioner yang hadir melerai dan melarikan Rusdy ke RSUD Labuha guna mendapatkan pertolongan medis. (Dicha/red)
Tinggalkan Balasan