Kejari Halteng Kembali Jadwalkan Periksa Tersangka Pengadaan Lahan GOR

Lahan GOR Fagogoru.

WEDA-PM.com,  Moch Syukur Abbas alias Rani, tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaaan tanah pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Fagogoru, mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Weda.

Kasi Intel Kejari Weda Lulu Marluki mengatakan, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik karena sakit. "Tersangka dijadwalkan akan diperiksa hari ini (kemarin), hanya saja, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit,"ucap Kasi intel, Selasa (10/12/2019).

Lulu
mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka merupakan ke kedua namun ditunda.
Berdasarkan informasi dari penasehat hukum, kata Lulu, tersangka sakit sehingga
mereka meminta pemeriksaan ditunda. "Karena yang bersangkutan berhalangan
maka kita akan jadwalkan pemeriksaan ulang,"jelasnya.

Diketahui,
berdasarkan hasil pemeriksaan kwitansi yang disodorkan dari Bagian Tata
Pemerintahan Setda Halteng dan atas keterangan pemilik lahan telah terdapat
tidak kesesuaian pembayaran harga yang tercantum dalam kwitansi. 

Ada kwintasi yang seharusnya dibayar Rp26 juta tapi dikasih hanya Rp20 juta, ada yang Rp53 juta tapi kasih hanya  Rp46 juta jadi pembayaranya dia berfariasi.(msj/red).

Komentar

Loading...