poskomalut, Kejaksaan Negri (Kejari) Halmahera Tengah (Halteng) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan perumahan di Desa Lelilef Weibulen, Weda Tengah, Senin (10/11/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halteng, Ashary Syam mengatakan, penetapan dua tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan 100 unit rumah instan sederhana dan sehat (RISHA) tipe 36 dan 25 tahun anggaran 2025.

“Kedua tersangka yang baru ditetapkan masing-masing berinisial ASN selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan SBS selaku penyedia dari PT Kurnia Karya Sukses. Dan langsung penahanan di Rutan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Ia menjelaskan, langkah diambil setelah penyidikan menemukan bukti permulaan yang cukup serta mengantongi laporan hasil audit nomor: PE.04.03/SR/S-1161/PW33/5/2025 tertanggal 7 Oktober 2025 yang dikeluarkan BPKP Maluku Utara.

“Dari hasil audit tersebut ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp4.625.938.523,03 (empat miliar enam ratus dua puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah dan tiga sen),” jelasnya.

Kajari menambahkan, dalam pelaksanaan proyek, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan yaitu:

1. PPK tidak menghitung HPS berdasarkan keahlian dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

2. Serah terima lokasi kerja tidak dilakukan sesuai kontrak.

3. PT Kurnia Karya Sukses mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain tanpa persetujuan PPK.

4. Realisasi personel pelaksana tidak sesuai dengan daftar personel dalam dokumen penawaran.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus, Jai menegaskan, penetapan dua tersangka baru ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang telah berjalan sebelumnya.

“Bulan lalu satu tersangka sudah kami tetapkan. Hari ini dua lagi kami tahan, dan penyidikan masih terus berjalan,” tukasnya.