TERNATE -PM.com, Kejaksaan Negri (Kejari) Ternate menghentikan kasus dugaan korupsi anggaran ristribusi lapak, kios dan ruko di Dinas Pendustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate tahun 2018.

Kas Intel Kejari Ternate Zubaidi S. Mansur mengatakan, hasil gelar perkara yang dilaksanakan sekira pukul 15 :00 WIT yang dihadiri oleh tim penyidik maupun tim Jaksa, Kamis (5/12). “Kami sudah periksa 16 orang saksi, namun dari hasil ekspos tadi (kemarin, red) kami berkesimpulan menghentikan karena tidak cukup alat bukti, untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Zubaidi kepada wartawan, Kamis (5/12/2019).

Menurut Zubaidi, hasil temuan BPK tahun 2017 tersebut hanya bersifat adimistrasi berupa surat perjanjian tempat usaha bagi sekitar 546 pedagang. Namun, tahun 2018 ditindaklanjuti Disperindag Kota Ternate diterbitkan surat perjanjian sewa kontrak tempat usaha.Temuan BPK tahun 2018 itu distribusi belum disetorkan senilai Rp 149 juta ke kas Daerah, tetapi dalam hasil pemeriksaan, mereka sudah menindaklanjuti temuan BPK tersebut dengan cara mengembalikan ke kas daerah dengan bukti – bukti setoran ke bank. “Itu sudah ada semua,” katanya.

“Jadi hasil temuan di tahun 2017 dan 2018 semua sudah ditindaklanjuti sehingga tadi (kemarin, red) saya sudah sampaikan kepada tim yang hadir bahwa perkara ini dihentikan karena dengan alasan tidak cukup bukti tingkatkan ke penyidikan,” pungkasnya. (nox/red)