WEDA-PM.com, Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan lingkar talaga Nusliko, Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2018 terus dikembangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda Arif Budiman, dikonfirmasi mengatakan pihaknya menggandeng tim ahli dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, untuk mengukur volume jalan lingkar Nusliko. “Kita pakai tim ahli dari Unsrat untuk hitung volume, jalan lingkar Nusliko,”kata Kajari Weda, Arief Budiman, Kamis (5/12/2019).

Menurutnya, tim ahli dari Unsrat Manado ini dihadirkan ke Weda untuk mengukur volume jalan lingkar Nusliko karena independesinya, dibanding tim dari Inspektorat Halteng. “Kalau tim dari inspektorat tidak akan independent,”ucap Kejari.

Pihaknya akan menentukan hasil kerugian negara setelah adanya hasil perhitungan volume. Sementara ini belum bisa ditentukan. “Nanti sudah ada perhitungan volem baru kita tentukan kerugian,”jelasnya.

Untuk diketahui dalam kasus ini Kejari Weda telah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya Kepala Dinas PUPR Halteng, Kabag ULP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor. Kasus ini juga telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pada saat proses pelelangan proyek tersebut lantaran sudah ada pengaturan pemenang untuk memenangkan perusahaan tertentu.

Proyek ini dikerjakan oleh PT. Ley Indo Land dengan nilai kontrak senilai Rp 6,2 miliar yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Halteng tahun 2018.(msj/red)