TERNATE-PM.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate Provinsi Maluku Utara (Malut) menegaskan secara ketat mengawal penggunanan anggaran penanganan covid-19 senilai puluhan milyar di lingkup Kota Ternate.
Pengawalan itu dilakukan karena dikhawatirkan penggunaan anggaran tidak tepat sasaran, tidak efektif dan tidak efisien, dan terjadi penyimpangan.
Kepala Seksi Bidang Intelejen Kejari Ternate Zubaidi S Mansur kepada wartawan, Senin (20/4/2020) mengatakan, pengawalan anggaran covid-19 itu setelah pihaknya menerima surat petunjuk dari Jaksa Agung (Kejagung) yang ditujukan ke lingkup Bidang Intelejen terkait cipta kondisi mendukung penanganan pandemic covid-19. Terdapat empat poin surat pentunjuk itu diantaranya mengoptimalkan upaya persuasive, dan preventif agar penggunan dana penanggulangan covid-19 berjalan tepat sasaran, efesein, dan efekif.
Melakukan pengamanan pembangunan strategis terhadap program refocusing kegiatan, relokasi anggran, pengadaan serta penyaluran barang dan jasa dalam rangka percepatan penangan covid-19 oleh pemerintah daerah di wilayah hukum masing-masing.
“Selanjutnya mengumpulkan bahan keterangan dalam rangka menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait penyimpangan anggaran pengendalian covid-19,” katanya.
Menurut dia, adanya petunjuk surat sehingga langsung dilakukan kordinasikan dengan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Keuangan Kota Ternate. Dana yang terpakai dalam penanganan covid-19 ini menggunakan dana tidak terduga (DTT) dengan total anggaran sekitar 9,5 milyar. Dana DTT tersebut dalam satu minggu kemarin sudah 4 kali pencairan, namun untuk sekarang datanya belum tercafer.
“Pada prinsipnya Kejari Ternate berupaya mengawal dana penanggulangan dana covid itu agar tepat sasaran, jika terdapat penyimpangan atau ada aduan masyarkaat kita tetap tindaklanjuti,” tandas Zubaidi. (red)
Tinggalkan Balasan