TERNATE-PM.com, Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) berjanji bakal menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak kendaraan di Samsat Halmahera Selatan (Halsel), usai adanya perhitungan audit kerugian negara dari Inspektorat Provinsi.

“Kasus ini masih ditahapan penyidikan, namun saat ini tim lagi meminta Inspektorat Malut untuk menghitung/audit kerugian keungan negera kasus tersebut. Jika sudah selesai baru masuk tahapan gelar perkara penetapan tersangka,” kata Kasi Penkum Kejati Malut Apris R Ligua, kepada Posko Malut, Senin (25/11).

Apris menuturkan, sesuai tahapan penanganan hanya tinggal audit kerugian negara saja. Karena secara fakta-fakta hukum sudah rampung dikumpulkan oleh tim penyidik. “Kemungkinan usai perhitungan audit kerugian negara kami juga menemukan petunjuk baru nanti,” ujarnya.

Lanjutnya, kasus ini sudah di tahapan penyidikan, tetapi orang yang harus bertanggungjawab untuk disangkakan masih ada tarik menarik. Meski ada alat bukti yang ditemukan sejumlah uang pajak kendaraan ini tak disetorkan.”Hanya saja masalahnya siapa yang bertanggungjawab didalam ini semua,” ujarnya.

Selain itu, Apris mengaku dalam penyidikan diduga ada oknum yang coba memanipulasi data adimistrasi notis pembayaran pajak.”Jadi ada notis pajak lama pada 2015 dipakai untuk notis pajak 2018 oleh oknum diluar dari pegawai Samsat Halsel,” ungkapnya. Diketahui, pengusutan terhadap dugaan penyimpangan dana pajak kendaraan bermotor tahun 2015 di UPTD Samsat Halsel itu berdasarkan laporan masyarakat. Total kerugian negara dari perkara tersebut diperkirakan senilai Rp 335 juta. (nox/red)