Muhammad Konoras Beri Apresiasi

Kejati Malut Bakal “Take Over” Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu Halut

Ilustrasi.

TERNATE-PM.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) memastikan jika penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah pada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Halut tahun 2015 senilai 4,8 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat lambat. Maka, proses penanganannya bakal diambil alih oleh penyidik Kejati Malut. Ini disampaikan Kepala Kejati Malut, Erryl Prima Putera Agoes.

Kejati Malut, kata Erryl, bisa saja mengambil alih penanganan kasus yang sebelumnya ditangani Kejari di wilayah Malut, jika dianggap tidak mampu.

"Kalau tidak bisa ditangani kita akan tarik ke sini," kata Erryl saat dikonfirmasi, Rabu (24/2/2021).

Terpisah, langkah Kejati Malut mendapat apresiasi Praktisi Hukum Maluku Utara Muhammad Konoras. Dirinya menilai langka ini menjadi hal yang penting ketika kinerja Kejari Halut dirasa tidak lagi bisa menangani kasus yang merugikan negara kurang lebih Rp 4,8 miliar itu.

"Sudah seharusnya Kejati Malut mengambil langkah ini," ungkap Konoras.

Kata dia, Kejari Halut sampai saat ini belum juga menetapkan satupun tersangka dari kasus yang sudah sejak tahun 2015 ini.

"Karena itu, langka Kejati Malut ini harus didukung. Dan segera harus diterapkan siapa tersangkanya. Sebab, ini sudah melanggar hak tersangka! Yang prinsip beracara yakni; cepat, murah dan biaya ringan," kata Konoras.

Meski begitu, dirinya juga berharap agar kasus lain yang juga masih mangkrak di jajaran Kejari se Malut bisa di juga diambil alih. Sebab, kata dia penanganan di tingkat Kejari sering ada pengaruh dari luar.

Belum juga, kata dia sumber daya manusia di Kejari masih cenderung minim. Sehingga, terhadap kasus korupsi yang masih sulit. Semestinya, diambil alih Kejati atau dikawal oleh Jaksa dari Kejati.

"Pada prinsipnya, langkah Kejati Malut patut diapresiasi," tandasnya.

Sekadar diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut), telah mengantongi tiga nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Halut tahun 2015 senilai 4,8 miliar. Namun hingga kini, penyidik belum juga menetapkan status tersangka terhadap pelaku yang bertanggung jawab.

Anggaran hibah pada Panwaslu Halut tahun 2015 diketahui senilai 4,8 miliar ketika dilakukan pemeriksaan oleh BPK, ditemukan dugaan indikasi kerugian negara senilai Rp 3 miliar lebih. Namun setelah diverifikasi oleh Inspektorat Halut, hasil temuan kerugian negara kini hanya tersisa Rp 96 juta. (agh/red)

Komentar

Loading...