Kejati Malut Buru Korupsi Kapal Nautika

Kantor Kejati Malut

Penyidik Kembali Periksa 6 Anggota Pokja l ULP Malut

TERNATE -PM.com, Penyidik Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut memburu pelaku korupsi pengadaan alat praktek siswa Sekolah Menengah Kejuruan berupa kapal Nautika berkapasitas 30 gross tonnage (GT) dengan senilai Rp 7,8 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) tahun 2019.

Lihat saja, pasca memeriksa Kadikbud Malut
Jafar Hamis, Rabu (19/2) kemarin, penyidik kejati kembali memeriksa enam
anggota Kelompok Kerja (Pokja) Unit Pelaksana Lelang (ULP) yakni Muhammad
Husni, Rustandi Samad, Lutfi Ahmad, Mansur, Zulkifli Setiawan dan Rifandi
Permana.

Pengadaan kapal nautika itu telah menelan
anggaran cukup fantastis yaitu besar Rp 7,8 miliar. Anggaran Rp 7,8 miliar itu,
bukan hanya Kapal Nautika akan tetapi ada tiga alat simulator pada tiga SMK
Negeri se Malut, namun menjadi masalah empat item pekerjaan tersebut hanya
memliki satu kontrak alias tak dipisahkan per item.

Keanehan satu kontrak itu dianggap perbuatan
melawan hukum sehingga harus ditangani Kejati Malut, dan patut diduga karena tak
sesuai mekanisme seperti biasanya. Bahkan diduga adanya tindak kejahatan korupsi
berupa Mark-Up alias pembangkakan anggaran.

Sebelumnya ketua tim penyidik Intelijen
Kejati Malut, Zul Asfi Siregal telah memeriksa dua saksi untuk membongkat
dugaan korupsi proyek tersebut yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ketua
Pokja l ULP Malut, Reza Daeng Barang.

Setelah itu, Selasa (18/2/2020), penyidik juga memeriksa dua saksi yaitu Kepala Dikbud Malut, Jafar Hamisi dan adiknya PPK, Jainudin Hamisi.

Ketua Tim Penyidik Intelijen yang juga
Kepala Seksi C Intelijen itu memanggil kembali enam saksi sebelumnya tak hadir.
Mereka adalah anggota Pokja l ULP Malut yaitu Muhammad Husni, Rustandi Samad,
Lutfi Ahmad, Mansur, Zulkifli Setiawan dan Rifandi Permana. Zul Asfi Siregal
mengatakan keenam saksi itu kembali dipanggil untuk dimintai keterangan terkait
pelelangan proyek pengadaan Kapal Nautika senilai Rp 7,8 miliar. "Mereka
diperiksa dari pukul 11: 00 Wit hingga 16: 00 Wit," kata Zul Asfi Siregar.

Menurutnya, kasus tersebut terus dilakukan
pengembangan dalam peneyelidikan. Bahkan dirinya menambahkan kesok harinya akan
memanggil kembali bendahara Dikbud Malut Novianti dan Ketua Sarana Prasarana
(Sarpras) Bidang SMK Dikbud Malut, Ridwan M. Nur.

"Besok (hari ini, red) kita panggil bendaharanya ibu Novianti dan Ridwan M. Nur Ketua Sarpras Bidang SMK Dikbud Malut," singkat Siregar sembari menyebut dalam waktu dekat kasus ini akan dinaikan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut untuk ditindaklanjuti. (nox/red)

Komentar

Loading...