TERNATE -PM.com, Kasus waterboom kembali memanas. Akademisi menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut tidak serius menangani dugaan kasus pembebasan lahan waterboom di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan ini.

Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Abdul Kader Bubu merasa aneh dengan penanganan kasus tersebut. “Setelah beberapa tersangka dinyatakan bersalah dan menjalani massa hukuman bebas. Mestinya Kejati mendalami lebih lanjut aktor – aktor lain dibalik kasus Waterboom ini, perlu didalami karena yang ditahan selama ini dinyatakan turut serta,” kata Abdul Kader Bubu kepada wartawan, Kamis (26/12/2019).

Pria yang akrab disapa abang dade ini, menduga kasus waterboom ada pelaku utamanya yang tidak terungkap sampai hari ini. Karena itu, dia meminta kejelasan dari Kejaksaan Tinggi, tidak sekadar mengumbar janji di satu Kejati ke Kejati yang lain dengan alasan bahwa kasus tersebut didalami. “Jawaban dari Jaksa tetap saja kasus tersebut didalami, kenapa, yang turut melakukan perbuatan itu dinyatakan bersalah dan dimasukan ke penjara. Bahkan sudah selesai menjalani masa hukuman, lalu Kejati menyatakan kasus tersebut tidak ada kerugian negara,” ujarnya dengan nada tanya.

Lebih jauh, abang Dade menilai Kejati keliru dalam kasus waterboom. Sampai saat ini, pelaku-pelaku lain yang sudah dinyatakan bersalah dan menjalani masa hukuman adalah mereka bukanlah pelaku utamanya tetapi hanya turut serta. Kemudian disisi yang lain bahwa orang yang diduga kuat melakukan perbuatan itu dinyatakan tidak bersalah dengan alasan sudah melakukan pengembalian uang. 

“Ini Kejati bermain-main dalam kasus ini. Dari dulu saya (Abang Dade) sudah sampaikan, yang ditetapkan sebagai tersangka tetapi yang bersangkutan tidak pernah di periksa. Kejati sengaja menunda-nunda. Itu unsur kesegajaan oleh pihak Kejati,”jelasnya. Sayangnya, Abang dade enggan menyebut siapakah yang sebenarnya menjadi pelaku utama dalam kasus waterboom ini.

“Saat ini kepala Kejati berganti tetap sama saja tidak ada progress. Penanganan kasus korupsi yang berhubungan dengan kepala daerah tidak pernah selesai. Kejati tidak pernah serius menangani kasus korupsi di Malut yang melibatkan kepala daerah. Saya meminta kepada kejati buktikan bahwa mereka adalah penegakan hukum,” pungkasnya. (nox/red)