Kejati Malut Dukung Pencanangan Vaksin Sinovac
TERNATE-pm.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) mendukung penuh pencanangan vaksinasi sebagai program pemerintah.
Kepala Kejati Maluku Utara DR. Erryl Prima Putra Agoes, kepada awak media usai menghadiri pencanangan vaksinasi mengatakan, Kejaksaan Tinggi Malut mendukung serta menyambut gembira khususnya di Maluku Utara sudah dilakukan vaksinasi yang dimulai dari beberapa pejabat publik dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov).
"Jadi vaksin ini kita dukung karena, memang sudah suatu keputusan pemerintah dan ini saya menyambut gembira di Malut sudah dilaksanakan hari ini. Masyarakat ikut menyaksikan bahwa vaksin ini aman, halal itu yang penting dan sudah memenuhi persyaratan izin dari badan BPOM," ujarnya kepada para awak media Kamis, (14/1/2021).
Orang nomor satu di Kejaksaan Tinggi Malut ini juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu takut untuk ikut melaksanakan vaksinasi dikarenakan sudah memiliki persyaratan dari BPOM.
"Masyarakat tidak perlu khawatir. Saya mengimbau segera untuk melaksanakan vaksin ini," imbuhnya.
Dirinya menambahkan, dengan melihat kehadiran Forkopimda menunjukkan dukungan. Memang, kata dia, ada persyaratan vaksin tidak sembarangan atau tidak serta merta semua orang bisa menerima divaksin.
"Memang ada persyaratan vaksin ini tidak sembarangan atau tidak serta merta semua orang bisa menerima vaksin. Menurut dokter rumah sakit, yang bisa divaksin itu adalah orang-orang yang memenuhi kriteria antara lain sehat dan tidak bisa kalau (dia-red) penderita darah tinggi diabetes melitus atau pernah kenal Covid-19 nah itu tidak bisa," ujarnya menambahkan.
Disentil terkait tidak diikutsertakan penyuntikan vaksin, Erryl mengatakan kalau dirinya ada gejala diabetes darah tinggi setelah diperiksa.
"Jadi, hanya pak waka saja karena beliau dinyatakan sehat jadi bisa ikut di vaksin," jawabnya.
"Sementara di tubuh Adiyaksa, tidak ada keraguan, semua siap. Jadi kita tunggu saja kapan giliran. Tapi tentu sesuai protokol yang menjadi ketentuan pemerintah. Terutama syarat yang menerima vaksin tidak ada sakit bawaan kalau ada sakit bawaan tentunya dilarang," jelasnya menutup. (Bar/red)
Komentar