Kejati Malut Jadwalkan Periksa Plt Gubernur
TERNATE-pm.com, Plt Gubenur, M Al Yasin Ali dijadwalkan bakal menjalani pemeriksaan dari Tim penyidik bidang Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Al Yasin dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi anggaran Makan minum (Mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) 2022.
Aspidsus Kejati Malut, Adrian ketika dikonfirmasi mengatakan, agenda pemanggilan Plt Gubernur dijadwalkan pekan depan.
“Minggu depan kita jadwal panggil PLT Gubernur," singkatnya kepada awak media,Rabu (17/4/2024).
Diketahui, dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik sudah memintai keterangan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov), Samsuddin Abdul Kadir serta beberapa saksi lain.
Dalam kasus tersebut, sesuai hasil audit inspektorat Maluku Utara, menemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp499.362.410.
Pengeluaran fiktif atas biaya penginapan atau hotel pada perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp285.842.000.
Pengelolaan dana non-budgeter bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp760.225.186.
Komentar