Kejati Malut Sasar Tersangka Lain Terkait Korupsi Pajak Samsat Morotai

Kantor Kejati Malut

TERNATE-PM.com, Pasca menetapkan Ridwan Awal sebagai tersangka dalam kasus korupsi  UPTB Samsat Pulau Morotai, Kejati Malut bakal menyasar tersangka lain yang merugikan keuangan Negara senilai Rp 700 juta sesuai surat perintah nomor: Print-169/Q.2/Fd.1/06/2019 tgl 11 Juni 2019.

Juru bicara Kejati Malut Apris Risman Ligua mengatakan, kasus ini beberap hari kemarin tim penyidik  terbagi dua kelompok melakukan penggeledehan serta penyitaan beberapa dokumen UPTB Samsat Maorotai setelah menindaklanjuti surat perintah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk melengkapi pemberkasan perkara. “Agar kasus ini cepat diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya dikonfirmasi, Selasa (18/2/2020).

Apris
mengaku, dalam kasus ini baru satu orang yang ditetapka tersangka. Kendati
begitu, tidak menutup kemungkinan apabila hasil pemeriksaan berkas serta
ditemukan bukti lain bakal ditetapkan tersangka lain.

Apris menegaskan,
kasus  yang merugiakan uang Negara sebanyak 700 juta  tersebut 
melanggar undang-undang nomor 20 Tahun 2001  pasal 2 ayat  (1)
subesider pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “ Para
tersangaka terancam maksimum 20 Tahun penjara,” tegasnya.

Sebelumnya  penggeledahan serta penyitaan beberapa dokumen masing-masing  di Kantor UPTB Samsat Pulau Morotai  dikoordinir penyidik  Yopy Ardiasnyah. Sementara, penggeledahan di rumah Kepala Samsat Morotai yang berada  di Kelurahan Santiong dikoordinir  penyidik Hasan M Tahir. Penggeledahan dan penyitaan dokumen korupsi tentang pajak kendaraan bermotor pada UPTB Samsat Pulau Morotai tahun 2018 itu dengan tujuan memperkuat alat bukti. Selanjutnya  dilakukan pemberkasan perkara agar kasus diproses dimeja persidangan. (Nox/red)

Komentar

Loading...