TERNATE -PM, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) memperingati hari anti korupsi yang jatuh pada 9 Desember 2019, dengan cara menggelar upacara yang tergabung para siswa Sekolah Menengah Kejurusan (SMK) Negeri 1, bertempat di halaman Kantor Kejati, Senin (9/12/2019).
Kasi Penkum Kejati Malut, Apris Risman Ligua, mengatakan untuk Kejati Malut dalam penanganan kasus korupsi terdapat dua bidang. Pertama, bidang Pidsus penanganan kasus tahap penyelidikan sampai dengan eksekusi namun untuk bidang Intelijen menangani kasus pengumpulan data. “Pencapaian dari Januari hingga Desember 2019 ini untuk di bidang Pidsus proses penyelidikan ada 11 kasus. Dari 11 kasus tersebut empat sudah dilimpahkan proses penyedikan dan sisanya tujuh kasus saat ini masih proses penyelidikan, “kata Apris, kepada wartawan, kemarin.
Untuk empat kasus sudah penyedikan, satu sudah dihentikan karena unsur kerugian negara sudah tidak ada lagi, sedangkan yang satu lagi sudah dilimpahkan ke penuntutan. Dari tahun 2019 ini proses penuntutan tersebut baru satu kasus, sedangkan yang dua kasus sementara masih proses penyidikan. “Untuk penyelamatan keuangan negara di bidang pidsus senilai Rp 1,5 miliar dalam perkara atas nama Rukmini Ipa. Pengembalian dalam tahap tuntutan kemudian eksekusi dari pembayaran denda atas nama terpidana Ikram sebesar Rp 50 juta,” akunya.
Apris, menambahkan kasus – kasus dalam proses penuntutan di bidang pidsus sebanyak tujuh kasus. Tujuh kasus tersebut dalam proses penuntutan dan sudah selesai sebanyak lima kasus, satu dinyatakan banding. Sedangkan pencapaian kinerja di bidang Intelijen menangani proses penyelidikan empat kasus. “Empat kasus tersebut ada salah satu kasus yang sudah dihentikan karena kerugian negara sudah dikembalikan itu di bagian alat praktek alat SMK, satu kasus sudah limpahkan ke Pidsus yakni kasus Samsat Haltim,”jelasnya.
Bidang Intelijen juga mengupayakan menangkap buronan sehingga berhasil menangkap dua buronan kasus korupsi dengan tersangka atas nama Candra Kipu, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan rumput laut di Kabupaten Pulau Morotai. ” Selain itu juga tim Intelijen berhasil menangkap tersangka yang ditetapkan DPO atas nama Sek Ahmad M Kes itu ditangkap di Makassar terkait kasus korupsi di Sula. Kemudian tersangka tersebut sudah diserahkan di Kejari Sula untuk diproses lebih lanjut, “pungkasnya.(nox/red)
Tinggalkan Balasan