TERNATE-PM.com, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menarik paksa empat mobil dinas Pemerintah Provinsi Malut yang dikuasai mantan pejabat. Sikap tegas lembaga penegak hukum tersebut sebagai bentuk komitmen Kejati menyelamatkan aset dan keuangan negara.
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga kepada wartawn mengatakan, penyelamatan aset Pemrov Malut itu dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Pemprov Malut kepada kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Mobdin yang diselamatkan itu di antaranya Toyota Hilux tahun 2014 senilai Rp 177.090.000, Toyota Prado tahun 2007 senilai Rp.570.794.250, Toyota Fortuner tahun 2014 senilai Rp 518.904.000, Toyota Innova tahun 2006 senilai Rp 207.141.000. “Total yang dapat diselamatkan saat ini senilai Rp 1.410.929.250 (1,4 miliar),” kata Richard, Selasa (17/11).
Juru bicara Kejati itu mengemukakan, dari data SKK terdapat 20 unit mobdin yang dikuasai mantan pejabat Pemprov, dengan begitu masih tersisa 16 unit lagi yang masih diburuh Kejati. Datun Kejati Malut terus bekerja guna penyelamatan uang negara dari aset yang dimiliki pihak ketiga. Diantaranya, 12 mobil, 2 motor dan 2 bidang tanah. “Harapannya kepada mantan-mantan pejabat bersangkutan yang masih menguasai aset pemprov agar lebih kooperatif lagi,” pungkas Richard. (nox/red)
Tinggalkan Balasan