Sahril : Komisi I Deprov Siap Kawal
SOFIFI-PM.com, Status tapal batas wilayah antarkabupaten di Pvinsi Maluku Utara sampai ada titik terangnya, baik itu status tapal batas antara Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, serta tapal batas Halmahera Utara dan Halmahera Barat. Ini setelah Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Malut, menjadikan program prioritas menuntaskan tapal batas. Hal ini disampaikan Sekertaris Komisi I Deprov Sahril Taher, saat dikonfirmasi wartawan akhir pekan.
Sahril, mengatakan tapal batas wilayah yang saat ini sudah ada titik terang yakni tapal batas antara wilayah Kabupaten Halmahera Tengah-Halmahera Timur, tapal batas wilayah di enam desa antara Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat dan tapal batas wilayah antara Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara dan Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat. ”Jadi kami di komisi I deprov sudah putuskan bahwa masalah tapal batas jadi program prioritas untuk diselesaikan,”katanya.
Hasil konsultasi Komisi I Deprov Malut dengan Dirjen Bina Kewilayaan Kemendagri, masalah enam desa di Halmahera Utara dan tapal batas Haltim-Halteng ada titik terang. Kemendagri telah menerbitkan Permendagri nomor 60 tahun 2019 tentang penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat, serta Permemdagri No 42 tahun 2019 tentang penyelesaian tapal batas Haltim-Halteng,”ujarnya. Dalam Permendagri No 60 tahun 2019 sudah dijelaskan penyesaian masalah enam desa, dan tapal batas antara Kecamatan Galela Barat dan Kecamatan Loloda.
Atas Perpendagri ini pemerintah provinsi secepatnya melakukan sosialisasi pada masyarakat di dua kabupaten ini. Begitu juga dengan Permendagri No 42 tahun 2019,”ujarnya.
Komisinya akan terlibat langsung dalam sosialisasi, monitoring, evaluasi terhadap Permendagri Nomor 60 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 42 tahun 2019 penyesaian tapal batas Haltim dan Halteng.”Kami minta pemerintah provinsi harus tegas dalam melaksanakan Permendagri Nomor 60 dan Permendagri Nomor 42 tahun 2019. Komisi I deprov akan terlibat langsung dalam sosialisasi Permemdagri, dengan melibatkan semuah pihak karena negara harus hadir,” tegasnya.
Untuk tapal batas enam desa, Pemda Halut dan Halbar harus menerima keputusan Mendagri sesuai kesepakan bersama antara Bupati Halut dan Bupati Halbar di hadapan Mendagri yang menyerahkan sepenuhnya pada Mendagri untuk memutuskan. Menerima segala keputusan yang diputuskan Mendagri apapun bentuk keputusannya.” Sekarang Permendagri sudah keluar jadi diharapkan kedua bupati dapat menerima keputusan dan diharapkan masyarakat juga dapat menerimanya,”katanya.
Sedangkan untuk status desa tidak ada masalah karena dari awal starus desa masuk di wilayah administrasi Kabupaten Halmahera Utara.
Kabag Perbatasan Biro Pemerintahan Setda Provinsi Malut Aldhy Ali, saat dikonfimrasi membenarkan Mendagri sudah mengkeluarkan Permendagri Nomor 60 tahun tentang penyesaian tapal batas wilayah. Dalam waktu dekat pemprov bersama deprov akan turun sosialisasi pada masyarakat enam desa.”Masalah enam desa itu masalahnya pada batas wilayah, dan Mendagri sudah keluarkan Pemendagri penyelesaian tapal batas antara Halut dan Halbar. Dalam waktu dekat akan disosialisasikan pada masyarakat enam desa soal batas wilayah itu,”ujarnya.
Pihaknya berharap kedua pemda harus terlibat untuk turun sosialisasi salah satu tapal batas wilayah ini. ”Status desa tidak masalah, dari dulu kode desa ada pada wilayah administrasi Halut. Yang jadi persoalan itu batas wilayahnya dan alhamdulillah permendagri sudah keluar. Untuk itu butuh kerja sama kedua pemda untuk turun sosialisasi pada masyarakat soal batas milayah sehingga tidak jadi polemik lagi,” harapnya. Sekeder diketahui dalam rapat konsultasi dengan Dirjen Bina Kewilayaan Kemendagri, hadir Ketua Komisi I Deprov Iqbal Ruray, Sekertaris Komisi Sahril Taher, dan seluruh anggota komisi I didampingi Wakil Ketua Deprov Malut Rahmi Husen.(iel/red)
Tinggalkan Balasan