Kemendagri Terbitkan Permendagri Tapal Batas

Ilustrasi Tapal Batas

Sahril : Komisi I Deprov Siap Kawal

SOFIFI-PM.com, Status tapal batas wilayah antarkabupaten di Pvinsi Maluku Utara sampai ada titik terangnya,  baik itu status tapal batas antara Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, serta tapal batas Halmahera Utara dan Halmahera Barat. Ini setelah Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Malut, menjadikan program prioritas menuntaskan tapal batas. Hal ini disampaikan Sekertaris Komisi I Deprov Sahril Taher, saat dikonfirmasi wartawan akhir pekan.

Sahril, mengatakan tapal batas wilayah yang saat ini sudah ada titik
terang yakni tapal batas antara wilayah Kabupaten
Halmahera Tengah-Halmahera Timur, tapal
batas wilayah di enam desa antara Kabupaten
Halmahera Utara dan Halmahera Barat dan tapal batas wilayah antara Kecamatan
Galela Barat,  Kabupaten
Halmahera Utara dan Kecamatan Loloda, Kabupaten
Halmahera Barat. ”Jadi kami di komisi I deprov
sudah putuskan bahwa masalah  tapal batas jadi program prioritas untuk
diselesaikan,”katanya.

Hasil
konsultasi Komisi I Deprov Malut dengan Dirjen Bina Kewilayaan Kemendagri, masalah enam desa di Halmahera Utara dan tapal batas
Haltim-Halteng ada titik terang. Kemendagri telah menerbitkan
Permendagri nomor 60 tahun 2019 tentang penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Halmahera Utara dan
Halmahera Barat, serta Permemdagri No 42 tahun 2019 tentang penyelesaian tapal batas Haltim-Halteng,”ujarnya. Dalam Permendagri No 60 tahun 2019 sudah dijelaskan
penyesaian masalah enam desa, dan tapal batas antara Kecamatan Galela Barat dan Kecamatan Loloda.

Atas
Perpendagri ini pemerintah
provinsi secepatnya
melakukan sosialisasi pada masyarakat di dua
kabupaten ini. Begitu juga dengan
Permendagri No 42 tahun 2019,”ujarnya.

Komisinya akan terlibat langsung dalam
sosialisasi, monitoring, evaluasi terhadap Permendagri
Nomor 60 tahun 2019 dan Permendagri
Nomor 42 tahun 2019 penyesaian tapal batas Haltim dan
Halteng.”Kami minta pemerintah provinsi harus tegas dalam
melaksanakan Permendagri Nomor 60 dan Permendagri Nomor 42 tahun 2019. Komisi I deprov akan terlibat langsung
dalam sosialisasi Permemdagri, dengan
melibatkan semuah pihak karena negara harus hadir,” tegasnya.

Untuk
tapal batas enam desa, Pemda Halut dan Halbar harus menerima keputusan Mendagri sesuai
kesepakan bersama antara Bupati Halut dan Bupati
Halbar di hadapan Mendagri yang menyerahkan sepenuhnya pada
Mendagri untuk memutuskan. Menerima segala keputusan yang diputuskan
Mendagri apapun bentuk keputusannya.” Sekarang Permendagri sudah keluar jadi
diharapkan kedua bupati dapat menerima keputusan dan diharapkan masyarakat juga
dapat menerimanya,”katanya.

Sedangkan
untuk status desa tidak ada masalah
karena dari awal
starus desa masuk di wilayah
administrasi Kabupaten Halmahera Utara.

Kabag
Perbatasan Biro Pemerintahan Setda Provinsi Malut Aldhy Ali, saat dikonfimrasi membenarkan Mendagri sudah mengkeluarkan Permendagri Nomor 60 tahun tentang penyesaian tapal batas
wilayah. Dalam waktu dekat pemprov bersama deprov akan turun sosialisasi pada masyarakat enam desa.”Masalah enam desa itu masalahnya pada batas wilayah, dan
Mendagri sudah keluarkan Pemendagri penyelesaian tapal batas antara Halut dan Halbar. Dalam waktu dekat akan disosialisasikan pada masyarakat enam
desa soal batas wilayah itu,”ujarnya.

Pihaknya berharap kedua pemda harus terlibat untuk turun sosialisasi salah satu tapal batas wilayah ini. ”Status desa tidak masalah, dari dulu kode desa ada pada wilayah administrasi Halut. Yang jadi persoalan itu batas wilayahnya dan alhamdulillah permendagri sudah keluar. Untuk itu butuh kerja sama kedua pemda untuk turun sosialisasi pada masyarakat soal batas milayah sehingga tidak jadi polemik lagi,” harapnya. Sekeder diketahui dalam rapat konsultasi dengan Dirjen Bina Kewilayaan Kemendagri, hadir Ketua Komisi I Deprov Iqbal Ruray, Sekertaris Komisi Sahril Taher, dan seluruh anggota komisi I didampingi Wakil Ketua Deprov Malut Rahmi Husen.(iel/red)

Komentar

Loading...