DARUBA-pm.com, Bergabungnya Indonesia menjadi negara yang meratifikasi konvensi Apostille menjadikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai Central Authority yang memiliki wewenang menerbitkan sertifikat Apostille.

Guna menyebarkan informasi terkait layanan Apostille, Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara melaksanakan sosialisasi di Kabupaten Pulau Morotai, Kamis (25/8/2023).

Penjabat (Pj) Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali dalam sambutan menyampaikan bahwa Apostille lahir dengan satu tujuan baik yaitu memangkas atau lebih tepatnya menghilangkan syarat-syarat adanya legalisasi diplomatik maupun konsuler dari berbagai dokumen luar negeri yang bersifat publik.

“Perlu kita sadari bersama bahwa Morotai sebagai salah satu daerah yang mempunyai potensi untuk memanfaatkan layanan Apostille atau setidaknya menerima dokumen publik dari luar negeri (anggota konvensi Apostille), seperti Filipina dan Singapura. Olehnya itu kita perlu memahami fasilitas yang disediakan Ditjen AHU melalui Kanwil Kemenkumham Maluku Utara,” tuturnya.

Meskipun tergolong kebijakan baru, Umar Ali berharap kepada instansi yang mengeluarkan dokumen publik dapat seksama mengikuti sosialisasi layanan terkait Apostille untuk dipahami secara bersama.

“Kepada instansi yang mengeluarkan dokumen Publik seperti SKCK, Ijazah, dokumen Kependudukan, buku atau sertifikat nikah dan mungkin juga notaris yang sempat hadir agar bersama-sama mengikuti kegiatan ini dengan baik,” harapnya.

Kakanwil Kemenkumham Malut M. Adnan dalam sambutanya yang dibacakan Kabid Pelayanan Hukum Zulfikar Gailea menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Pulau Morotai yang telah berkenan menerima dan bekerja sama menyukseskan sosialisasi tersebut.

“Atas nama Kakanwil M. Adnan dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Ignatius M T Silalahi, kami menyampaikan terima kasih karena telah menerima kami dengan baik dan turut serta menyukseskan Penyelenggaraan kegiatan sosialisasi layanan apostille hari ini,” tuturnya.

Adapun, peserta yang berjumlah 30 orang dan hadir dari berbagai unsur, diberikan edukasi dan pemahaman dari tiga narasumber. Yakni dari Kementerian Agama Pulau Morotai, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pulau Morotai, Sekretaris Dinas Dukcapil Pulau Morotai, serta narasumber internal Kanwil Kemenkumham Malut.