TERNATE-PM.com, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut,) menargetkan di tahun 2020 bakal memberikan Remisi dan Integritas kepada ribuan Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).

Plh Kepala Devisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkumham Malut, Nirhono Jatmokoadi kepada wartawan mengatakan, pihaknya menargetkan memberikan remisi sebanyak 1.313 Napi dan Integritas sebanyak 286 Napi.

“Ditargetkan sebanyak 1.313 napi akan mendapatkan remisi, terbagi dari remisi umum dan khusus,” Kata Nirhono kepada wartawan belum lama ini di Kantor Lapas Kelas IIA Ternate.

Nirhono menambahkan, pihaknya juga melakukan pelayanan Rehabilitasi yang dipusatkan di Rutan Kelas IIB Ternate. Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan pelatihan WBP di dua Lapas.

“Rehabilitas Narkotika sedang berjalan sebanyak 100 orang sedangkan pelatihan WBP di Lapas Kelas IIB Sanana di targetkan sebanyak 40 orang, dan di LPP kelas III Ternate sebanyak 40 orang,” jelasnya.

Pembinaan Kemandirian, lanjutnya, yang ditargetkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2020 sebanyak Rp. 33.250.000. Untuk Lapas dan Rutan di Malut.

“Untuk PNBP yang di targetkan oleh pusat sebanyak Rp. 33.250.000 untuk satu tahun, dan masing-masing Lapas dan Rutan punya tarif sendiri, dan yang paling besar Lapas Kelas IIA Ternate sebanyak Rp. 8.260.000, Rutan Kelas IIB Ternate sebanyak Rp. 5.565.000 dan di susul Rutan dan Lapas Lainya,” tutupnya. (nox/red)