Kenaikan Cukai Rokok Bisa Pengaruhi Inflasi

Ilustrasi

TERNATE-PM.com, Pemerintah sudah
memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen. Dengan kenaikan cukai
rokok ini otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni ke angka 35 persen.
Kenaikan cukai dan harga jual eceran ini mulai berlaku 1 Januari 2020 dan akan
ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK).  Kepala BI Perwakilan
Malut, Gatot Miftahul Manan, Jumat (25/10/2019) menjelaskan, kenaikan cukai
rokok ini dibuat agar bisa mengendalikan perilaku hidup yang sebelumnya kurang
sehat menjadi desinsentif bagi perokok. “Harapanya konsumsi rokok lebih
terkendali, sehingga secara keseluruhan masyarakat itu jadi lebih sehat,”
katanya.

Kendati begitu,
kenaikan cukai rokok juga tentu memengaruhi inflasi di Malut, khususnya
Ternate. “Kalau misalnya dengan adanya kenaikan cukai ini tidak menghentikan
kebiasaan perokok, berarti sedikit banyak memberikan sumbangan kepada inflsi.
Tapi kalau melihat secara kuantitatif saja, ini jumlah perokok sebenarnya cukup
banyak sehingga dampaknya terhadap inflasi sebenarnya. Kecuali kalau kenaikan
cukai itu sensitif mengurangi konsumsi rokok,” jelasnya.

Tinggi rendahnya angka inflasi tergantung pada berubahnya pola konsumsi rokok masyarakat. Secara kualitatif menurut dia, konsumsi masih akan tetap bertahan meski dengan harga tinggi. “Maka kenaikan konsumsi ini sebenarnya disertai dengan kegiatan yang lain. Misalnya di Provinsi Malut khususnya Ternate diimbangi dengan kegiatan-kegiatan yang lain adalah olahraga dan lain-lain itu juga membantu. Pengetahuan di bidang olahraga ini akan mendorong mereka bisa menjadi untuk sehat dan irit kantog,” katanya. (i-phan/red)

Komentar

Loading...