TERNATE-PM.com, Pemerintah Kota Ternate bakal memberikan sanksi berupa pencabutan izin kepada pemilik atau tempat usaha yang diizinkan kembali beraktivitas di masa pandemi Covid-19, namun bandel dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
Walikota Ternate Burhan Abdurrahman kepada sejumlah wartawan Selasa (30/06/2020) mengatakan, pihaknya telah mensosialisasikan adaptasi kehidupan baru di tempat-tempat usaha yang ada di Kota Ternate.
“Tempat-tempat usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan akan kita beri sanksi, jika satu atau dua kali sudah diberikan peringatan” katanya.
Ia menuturkan, Gugus Tugas Covid-19 kota Ternate akan melakukan pengawasan atau memantau tempat-tempat usaha, guna memastikan penerapan Protokol kesehatan.“Bentuk sanksi sendiri bisa saja di titipkan sehari di gugus tugas nanti kita lihat, tetapi yang terpenting kita berharap pengelolaan tempat usaha adalah unjung tombak dari gugus tugas,” ujarnya.
Penerapan Protokol kesehatan di tempat usaha kata Burhan, juga merupakan tugas dari pengelola tempat usaha tersebut.“Karena mereka lebih tahu di tempat usaha mereka, ini juga berkaitan dengan hasil atau pendapatan usaha mereka, jika tidak menerapkan Protokol kesehatan terus kita tutup tentu mereka juga yang rugi,” tandasnya
Walikota dua periode ini menambahkan, peran aktif pemilik atau pengelola tempat usaha sangat penting untuk memutuskan mata rantai penularan Covid-19, dengan menerapkan Protokol kesehatan di tempat usaha masing. “Karena mereka juga bagian dari gugus tugas di tempat usaha mereka,” tuturnya(sam)
Tinggalkan Balasan