Kepala Kejati Malut Belum Memenuhi Syarat untuk Divaksin

Wakajati Maluku Utara saat mengikuti suntik Vaksin Sinovac. foto istimewa.

TERNATE-pm.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) sehari sebelumnya melakukan pencanangan vaksinasi Covid-19, tepatnya hari ini, Kamis (14/1/2021) bertempat Rumah Sakit Umum (RSU) Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.

Data yang terima poskomalut.com, sebanyak 16 pejabat Pemprov yang sudah dijadwalkan mengikuti vaksin perdana. Namun, hanya 12 yang dinyatakan memenuhi syarat untuk divaksin sinovac sudah termasuk tambahan reporter RRI dan tenaga kesehatan.

Berikut nama-nama pejabat Pemprov yang mengikuti kick off vaksinasi diantaranya, Wakapolda Malut Eko Para Setyo Siswanto, Rektor Unkhair Ternate Prof. Husain Alting, Ketua IDI Malut Dr. Alwia Assagaf, Ketua Badan POM Malut Tri
Wandiro, Ketua PPNI Malut H. Muhlis, Kabid P2P Dinkes Malut Dr. Rosita Alkatiri, Wakajati Malut Budi Hartawan Panjaitan, tenaga kesehatan RSU Sofifi Rusdi, Kepala Biro Kesra Malut Dihir Bajo, Reporter RRI Ternate Thuraiqiyyah Syamsuddin, Pegawai Dinkes Rusihan Ismail, dan Dr. Fatir Nasir Taib Rumah Sakit Jiwa Sofifi.

Terdapat empat pejabat Pemprov yang ditunda yakni, Kepala KKP Kelas III Ternate, Ketua Persakmi Malut Marwan Polisiri, Dirut RSUD serta Sekprov Malut ditunda karena sakit.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara juga hadir ambil bagian pada vaksinasi perdana sebagai pejabat publik. Namun dinyatakan belum memenuhi syarat untuk menerima vaksin sinovac setelah diperiksa tim kesehatan. Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kajati, Richard Sinaga ketika dikonfirmasi poskomalut.com, Kamis, (14/1/2021) via WhatsApp.

Richard bilang, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan Wakajati Budi Hartawan Panjaitan yang dinyatakan memenuhi syarat.

"Setelah pemeriksaan oleh tim kesehatan pak waka saja yg memenuhi syarat," ujarnya.

Diketahui, dokter yang dipercayakan menyuntikkan vaksin sinovac ialah dokter mum di Puskesmas Galala Kota Tidore Kepulauan Dr. Dinar Indraswari. (Bar/red)

Komentar

Loading...